Pelaku Kasus Penimbunan Obat Covid-19 di Kalideres Ditangkap, Dijerat Pasal Berlapis

Polisi telah memeriksa komisaris perusahaan PT ASA di Kalideres, Jakarta Barat soal kasus penimbunan obat Covid-19.

Tak hanya itu, polisi juga menetapkan komisaris yang diketahui berinisial S ini sebagai tersangka. S, kini diketahui sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba mengatakan, komisaris PT ASA berinisial S itu diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya Rabu (4/8/2021). Niko menjelaskan, dalam pemeriksaan itu S diberondong 71 pertanyaan.

Dikutip dari Wartakotalive.com, pemeriksaan terhadap S berlangsung selama tujuh jam sejak pukul 10.00 WIB sampai 17.00 WIB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kemarin. Hari ini kami lakukan penahanan terhadap komisaris PT ASA,” ujar Niko dikonfirmasi Kamis (5/8/2021).

Menurut Niko, atas perbuatannya menimbun obat Covid-19, S dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Sementara itu, polisi belum melakukan penahanan terhadap Direktur PT ASA berinisial YP yang juga berstatus sebagai tersangka.

Kondisi kesehatan YP disebut menjadi alasan polisi tak menahan otak dari penimbunan ribuan obat Covid-19.

“Setelah diperiksa, tersangka menyampaikan punya gangguan kesehatan yang butuh pengobatan,” terang Niko.

Meski begitu, penyidik sudah melakukan koordinasi dengan pihak Dokkes Polres Metro Jakarta Barat untuk memeriksa kesehatan YP. Hal itu guna meyakinkan penyidik terkait kebenaran dari kondisi kesehatan YP.

Sampai saat ini, Niko mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil dari pemeriksaan kesehatan YP yang dilakukan Dokkes Polres Metro Jakarta Barat.

Sumber : Tribunnews, KOMPASTV

Loading

You cannot copy content of this page