Ledakan Balon Udara di Ponorogo Rusak Rumah hingga Sekolah, 14 Orang Jadi Tersangka

Polisi akhirnya mengungkap kasus ledakan balon udara dengan petasan yang merusak lima bangunan di Ponorogo, Jawa Timur.

Polres Ponorogo mengamankan 14 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka kini telah dijadikan tersangka.

Semua tersangka merupakan warga satu lingkungan Desa Ngabar, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.

Dari 14 tersangka tersebut, 12 orang diantaranya dewasa dan 2 orang lainnya masih di bawah umur.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah rumah warga dan sekolah di Dusun Demalang, Desa Somoroto, Kecamatan Kauman rusak pada hari Jumat (6/8/2021).

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan motif tersangka menerbangkan balon udara tersebut karena ingin menerbangkan balon sisa hari raya Idul Adha yang belum diterbangkan.

“Jadi dibuat sejak sebulan sebelum diterbangkan. Penyangga dananya dari urunan (patungan) masing-masing anak yang dikumpulkan oleh 3 tersangka utama,” kata Azis, pada hari Senin (9/8/2021).

Azis menyebut, dari pemeriksaan di rumah para tersangka juga masih ditemukan bahan-bahan balon udara dan mercon atau petasan yang belum diracik.

“Barang bukti sudah diamankan di tempat meledaknya balon udara dan rumah-rumah tersangka termasuk bahan yang belum dibuat,” lanjutnya.

Azis menyebut ke-14 tersangka juga mengakui perbuatannya tersebut mulai dari proses pembuatan balon udara dan petasan hingga menerbangkannya.

“Kita sangkakan Pasal 1 ayat 1 uu darurat RI nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Azis.

Tersangka juga telah bersedia mengganti kerugian material yang diderita korban dengan nilai lebih kurang Rp 40 juta.

Sumber : tvOneNews, Tribunnews

Loading

You cannot copy content of this page