Setelah 5 Tahun Mendekam di Balik Jeruji Besi, Saipul Jamil Akhirnya Bebas

Pendangdut Saipul Jamil bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis (2/9/2021) hari ini. Kabar bebasnya Saipul Jamil dibenarkan oleh kakaknya, Samsul Hidayutullah.

Saipul Jamil dipenjara selama 5 tahun atas kasus pencabulan dan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dikutip dari Tribunnews, Saipul Jamil telah keluar dari Lapas Cipinang sekira pukul 09.00 WIB. Saipul Jamil tampak sumringah dan terlihat mengenakan kaos putih.

Di lehernya juga terkalung rangkaian bunga. Kini resmi bebas, Saipul Jamil tampak mengucapkan terimakasih pada pihak-pihak yang selama ini telah mendukungnya.

“Terimakasih semuanya, terimakasih yang telah mensuport, mantan istri saya juga terimakasih,” kata Saipul Jamil.

Sebelumnya, kakak dari Saipul Jamil, Samsul Hidayutullah memastikan sang adik akan keluar dari penjara dan akan menghirup udara bebas.

“Insya allah akan bebas penjara (hari ini),” kata Samsul Hidayatullah dikutip dari Wartakotalive.com.

Keluarga akan menjemput Saipul Jamil di depan lapas. “Kalau jamnya tergantung pihak Lapas sih. Tapi pasti keluarga jemput kesana,” ucapnya.

Samsul meminta doa untuk kehidupan Saipul Jamil setelah bebas dan bisa kembali berkarya di dunia hiburan Tanah Air.

“Doain aja semoga Saipul Jamil bisa diterima dan berkarya lagi,” ujar Samsul Hidayatullah.

Diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil tersandung kasus asusila pada bulan Februari tahun 2016 silam.

Ia dinyatakan bersalah dan divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama tiga tahun penjara.

Tak lama ditangkap kasus pencabulan, Saipul Jamil berurusan dengan KPK. Ia terbukti melakukan suap kepada petugas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, agar dibantu mendapatkan putusan yang ringan atas kasus pencabulannya tersebut.

Akibatnya, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, ditambah dengan vonis hukum kasus pencabulan. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding Jaksa.

Putusan Saipul Jamil berubah, ia menerima vonis lima tahun penjara kasus pencabulan, dan kasus suap dengan kurungan penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta.

Sumber : Tribunnews, detikcom

Loading

You cannot copy content of this page