Geger! Kakek 60 Tahun Hamili Pelajar SMP di Banyuwangi, Bayinya Dibuang ke Sumur

Seorang kakek 60 tahun di Banyuwangi , Jawa Timur tengah menjadi sorotan warga. Pasalnya, kakek tersebut tega merudapaksa seorang pelajar SMP berusia 14 tahun hingga hamil.

Namun seteleh dilahirkan, bayi yang dikandungnya tersebut langsung dibuang ke dalam sumur yang sudah dibungkus menggunakan plastik.

Pembuangan bayi tersebut terjadi di tempat praktek dr Neni Destriana. Dikutip dari Surya.co.id, bayi itu dilahirkan sendiri oleh sang gadis di dalam kamar mandi.

Setelah lahir, bayi malang itu dilaporkan dibuang ke tempat sampah dan dilemparkan ke dalam sumur.

Peristiwa tersebut diketahui setelah dokter mengecek rekaman CCTV yang berada di dekat lokasi kejadian.

“Kami baru tahu setelah melihat rekaman CCTV. Dalam rekaman CCTV terlihat dia masuk ke kamar mandi setelah diperiksa,” terangnya.

“Ada bercak darah di sekitar sumur. Setelah kita lihat ada bayi di dalamnya. Kami langsung lapor polisi,” jelas Neni.

Melihat hal itu, Neni langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengevakuasi bayi tersebut dari dalam sumur.

Polisi juga menemukan anak perempuan yang membuang bayi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata anak tersebut korban pemerkosaan dari seorang lansia.

Setelah diselidiki, sosok pria yang menghamili pelajar SMP tersebut adalah pria 60 tahun berinisial S. Pria paruh baya asal Kecamatan Blimbingsari ini pun akhirnya digelandang ke kepolisian.

Menurut Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu, pria paruh baya ini memerkosa korban kali pertama pada bulan April 2020 lalu.

“Korban diiming-imingi dan diancam, sehingga mengakibatkan hamil dan melahirkan. Korban panik kemudian membuang bayinya ke sumur di praktik dokter umum ini,” kata AKBP Nasrun.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Mustijat Priyambodo melanjutkan, pemerkosaan anak di bawah umur itu dilakukan saat kedua orang tua korban tak ada di rumah.

Saat ini, pihak kepolisian menerapkan restorative justice pada korban yang masih berusia 14 tahun tersebut.

“Untuk status hukum kami laksanakan restorative justice karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Selain itu dia juga korban, sehingga kita laksanakan restorative justice dalam bentuk diversi,” kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, pada hari Sabtu (11/9/2021).

Pasalnya, pihak kepolisian menilai, meski yang dilakukan gadis tersebut salah, namun hal tersebut bisa jadi dilakukan lantaran dirinya panik.

“Kami juga berpikir dengan masa depan anak ini. Apa yang dilakukan memang salah, tapi juga bisa karena panik,” kata Kapolresta.

Sumber : Tribunnews

Loading

You cannot copy content of this page