Bea Cukai Tanjung Emas Gagalkan Penyelundupan Sabu oleh TKI dari Malaysia ke Madura

Bea Cukai Tanjung Emas mengagalkan upaya penyelundupan 342 gram methampetamine (sabu-sabu) melalui barang kiriman PT JKS Logistik Indonesia, Rabu (15/9/2021).

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan penemuan kelima setelah Bea Cukai Tanjung Emas menggagalkan penyelundupan 1.002,21 gram, 148.3 gram, 441,21 gram dan 478 gram sabu dengan modus sama yakni dimasukkan dalam false compartment.

Ini kata Bea Cukai terkait sabu barang kiriman TKI asal Malaysia
foto : Antara

“Penindakan narkotika jenis sabu-sabu melalui barang kiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia menuju Madura Jawa Timur melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang ini, merupakan hasil sinergi dari bersama tim gabungan Kanwil DJBC Jateng DIY beserta tim Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah dan Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur,” kata Anton Martin.

Kronologi kejadian berawal pada hari Senin (6/9) dilakukan pembongkaran barang berupa barang kiriman dari Malaysia di Gudang PT JKS Logistik Indonesia.

Unit K-9 Kanwil DJBC Jateng dan D.I. Yogyakarta melakukan pelacakan terhadap barang kiriman asal Malaysia tersebut dan berdasarkan respons K-9 pada koli tertentu, dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap koli dimaksud dan didapati barang berupa kristal putih bening yang dimasukkan kedalam kemasan berupa tas kecil warna abu-abu dengan berat +/- 342 gram.

Dari hasil pemeriksaan dan pengujian dengan narkotest hasilnya diduga narkotika. Kemudian ditindaklajuti dengan pengujian sampel pada Laboratorium BLBC KPPBC TMP Tanjung Emas kedapatan positif narkotika golongan I dengan jenis sabu-sabu seberat 342 gram.

“Atas temuan tersebut dilakukan controlled delivery oleh tim yang terdiri atas Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Polres Sumenep, bersama dengan Tim CNT Bea Cukai Kanwil Jateng DIY dan Tim CNT Bea Cukai Tanjung Emas,” katanya.

Dari proses controlled delivery pada hari Rabu (8/9/2021), kurir pengiriman dari WIGP Logistik yang beralamat di Bojonegoro berangkat ke Madura untuk mengantarkan paket yang salah satunya berisi barang bukti (BB) dengan pendampingan dari tim.

Kurir bersama tim sampai pada alamat tujuan pengiriman barang, Sumenep, Kamis pukul 10.30 WIB, koli terakhir berisi BB diantarkan menuju alamat yang bersangkutan, pada pukul 11.00 WIB diamankan orang yang mengaku disuruh untuk mengambil paket berinisial ASH (18 tahun).

Berdasarkan keterangan ASH, penerima barang yang tertera pada koli adalah kakak kandungnya.

Tim segera menuju ke rumah yang bersangkutan, kemudian pada pukul 12.30 WIB mengamankan penerima barang berinisial MY (26 tahun) di rumah yang bersangkutan.

MY akan diperiksa lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. “Para tersangka yang ditangkap oleh Polda Jateng itu dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Bea Cukai Tanjung Emas Menggagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu-Sabu Lewat Barang  Kiriman - JPNN.com
foto : JPNN

Ancaman hukuman penjaranya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Lutfi Martadian.

Penggagalan penyelundupan methampetamine (sabu-sabu) melalui barang kiriman tersebut telah menyelamatkan ribuan anak bangsa nyawa dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 45 orang.

“Bea Cukai akan memastikan barang yang masuk wilayah Indonesia aman dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, penyelundupan narkotika ini adalah masalah serius yang menjadi perhatian bersama. Selain sinergi dengan instansi terkait, kami selalu meningkatkan pengawasan sebagai preventif masuknya barang serupa ke Indonesia,” kata Anton.

Sumber : Bea Cukai Tanjung Emas, Antara

Loading

You cannot copy content of this page