Selundupkan Narkoba ke Malaysia, 3 Tersangka Termasuk WNI Terancam Dihukum Gantung

Tiga orang, termasuk seorang wanita asal Indonesia (WNI), didakwa secara terpisah dalam kasus penyelundupan narkoba ke wilayah Malaysia. Ketiganya terancam hukuman gantung jika terbukti bersalah.

Seperti dilaporkan kantor berita Bernama dan dilansir The Star, Kamis (14/10/2021), ketiga orang itu dihadirkan dalam persidangan di pengadilan Ipoh pada Kamis (14/10) waktu setempat.

Ketiga terdakwa itu diidentifikasi sebagai Narayanan Loganathan (42 tahun) dari India, Puteri Adelia (21 tahun) dari Indonesia dan seorang wanita Malaysia bernama M Hemamalani (26 tahun).

Dilaporkan bahwa ketiga terdakwa menganggukkan kepalanya saat ditanya apakah mereka memahami dakwaan penyelundupan narkoba yang dibacakan di hadapan hakim Nur Melati Diana Abdul Wahab.

Menurut dokumen pengadilan, Narayanan didakwa menyelundupkan ganja seberat 62 kilogram di sebuah rumah di Bandar Lahat Mines pada 4 Oktober lalu.

Sedangkan Puteri dan Hemamalani, bersama satu orang lainnya yang masih buron, didakwa menyelundupkan pil Yaba — yang mengandung methamphetamine — seberat 161 gram di sebuah rumah lainnya di area yang sama, pada hari yang sama.

Puteri bersama dua terdakwa lainnya didakwa berdasarkan pasal 39B(1)(a) Undang-undang Obat-obatan Berbahaya Tahun 1952, yang memiliki ancaman hukuman mati. Diketahui bahwa hukuman mati di Malaysia dilakukan dengan cara digantung.

Persidangan kasus ini akan kembali digelar pada tanggal 14 Desember 2021 mendatang, dengan agenda pemeriksaan laporan kimia.

Sumber : OneNews, Berita RTM, Bernama, The Star

Loading

You cannot copy content of this page