Bagi pekerja migran Indonesia yang ingin berganti majikan atau pindah tempat kerja di Taiwan kini dapat melakukan pendaftaran secara mandiri dan mengisi serta memeriksa dokumen-dokumen yang diperlukan tanpa perlu penerjemah.
Pasalnya dokumen perpindahan majikan yang disediakan oleh Kementerian Tenaga Kerja (MOL) Taiwan kini disediakan dengan menggunakan bahasa negara asal para pekerja migran.
Dalam hal kasus perpindahan majikan bagi TKI, maka dokumen yang diperlukan tersedia dalam bahasa Indonesia.
Untuk dokumen yang diperlukan saat pergantian majikan dapat diunduh secara online di website berikut:https://fw.wda.gov.tw/wda-employer/home/fortrans/news
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:
1. Sebelum pergantian majikan, Anda terlebih dahulu masuk ke website WDA Taiwan yang tertera di atas lalu pilih 「Pendaftaran Data Orang Asing yang Transfer Keluar」dan mengisi data yang diperlukan secara online.
2. Setelah selesai pendataan, dapat mengecek perkembangannya di bagian 「Pengecekan Data Orang Asing Dialihkan Keluar」
Di bagian ini Anda juga dapat mengecek pengumuman operasional pergantian majikan selama 60 hari atau informasi terkait lainnya.
Bagi teman-teman PMI yang memiliki kendala mengenai prosedur pergantian majikan tersebut dapat menghubungi saluran keluhan dan konsultasi ketenagakerjaan di nomor 1955 untuk mendapatkan informasi yang lebih detail.
Sumber : WDA Taiwan
Berita Terkait
Siswa Sekolah Menengah Yang Terluka Akibat Gempa Telah Meninggal Dunia
Gempa Berkekuatan 6,3 Skala Richter Melnada Taiwan Dini Hari Ini
Korban Tewas Akibat Gempa Taiwan Meningkat Menjadi 13 Setelah 3 Mayat Ditemukan di Jalur Pendakian