Masuk Malaysia Lewat Jalur Ilegal, 52 WNI Ditangkap Pihak Berwenang

Militer Malaysia dilaporkan berhasil menggagalkan upaya puluhan imigran tanpa dokumen sah yang hendak memasuki wilayah negara itu melalui rute ilegal. Sedikitnya 52 imigran ilegal yang semuanya berasal dari Indonesia ditangkap otoritas Malaysia.

Seperti dilansir The Star, pada hari Senin (1/11/2021), kantor Divisi Infantri ke-3 Malaysia menyatakan bahwa pos pemantauan mendeteksi pergerakan sebuah kapal yang berlayar menuju panti Pasir Logok, Kota Tinggi, pada Senin (1/11) dini hari, sekitar pukul 02.30 waktu setempat.

“Tim dari Pasukan Reaksi Cepat dikirimkan ke pantai tersebut dan mereka berhasil menahan 22 warga Indonesia yang baru turun dari kapal sekitar pukul 02.50 waktu setempat,” demikian pernyataan Divisi Infantri ke-3 pada militer Malaysia.

“Kami terus mengejar yang lainnya dan sekitar pukul 04.00 waktu setempat, berhasil menangkap 26 orang lainnya yang bersembunyi di semak-semak di dekatnya,” imbuh pernyataan itu.

“Saat itu gelap sehingga ada beberapa kesulitan dalam mencari mereka,” demikian pernyataan tersebut, sembari menyebut tiga imigran lainnya ditahan pukul 09.30 waktu setempat dan satu lainnya ditahan pukul 11.40 waktu setempat, sehingga totalnya mencapai 52 imigran ilegal.

Mereka yang ditangkap disebut tidak memiliki dokumen sah untuk masuk wilayah Malaysia.

Disebutkan juga dalam pernyataan itu bahwa 44 imigran asal Indonesia yang ditahan berjenis kelamin laki-laki dan delapan lainnya berjenis kelamin perempuan. Para imigran ilegal yang ditahan berusia 19-53 tahun.

“Kami meyakini mereka masuk ke negara ini melalui rute yang belum dipetakan,” demikian disampaikan pernyataan Divisi Infantri ke-3 Malaysia itu.

“Bersamaan dengan penangkapan, kami juga menyita uang Indonesia senilai 8.640,39 Ringgit (atau sekitar Rp 29,7 juta), 35 telepon genggam dan perhiasan,” imbuh pernyataan tersebut.

Puluhan imigran yang ditahan itu dikirimkan ke markas taktis Tanjung Sepang untuk tindakan lebih lanjut, termasuk menjalani tes virus Corona (COVID-19).

Dari sana, mereka akan diserahkan kepada Departemen Imigrasi di Setia Tropika, Johor Baru, untuk menjalani penyelidikan.

Sumber : OneNews, Berita RTM, The Star, Malaymail

Loading

You cannot copy content of this page