Terkatung-Katung di Guam, 9 ABK WNI Akhirnya Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air

Sebanyak 9 orang anak buah kapal (ABK) yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal MV Voyager tiba kembali ke tanah air pada tanggal 5 November 2021 pukul 20.15 WIB, setelah sebelumnya tertahan di Guam, Amerika Serikat selama 5 bulan.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam pernyataannya, Senin (8/11/2021), menerangkan kronologis tertahannya para ABK WNI tersebut.

Mulanya sebelas orang awak Kapal Voyager menandatangani kontrak untuk membawa Kapal MV Voyager berbendera Indonesia dari Pelabuhan Benoa di Indonesia pada 30 April 2021.

Kapal ini akan dijual kepada pembeli di Amerika Serikat di Pulau Guam, Amerika Serikat.

“Perjalanan yang diperkirakan akan memakan waktu 15 hari ternyata memakan waktu hingga 60 hari karena terdapat kerusakan pada kedua mesin kapal,” tulis Kemlu RI.

Hal ini menyebabkan pemilik kapal yang berkewarganegaraan Kanada gagal untuk menjual kapal karena kapal terlambat untuk masuk ke galangan kapal di Pelabuhan Guam.

Sebelumnya, terdapat 2 orang awak Kapal MV Voyager yang telah berhasil pulang ke Indonesia karena 1 orang akan menikah dan 1 orang lagi sakit.

Sedangkan 9 orang awak kapal lainnya sempat tertahan di Pulau Guam selama 5 bulan karena harus melakukan kegiatan pengawakan kapal minimum untuk keselamatan (minimum safety manning) guna menjaga kapal dari kebocoran minyak atau kebakaran.

Kemlu dalam pernyataannya mengungkapkan, selain lama tertahan di kapal, awak kapal juga melaporkan adanya gaji yang belum dibayarkan.

“Selama berada di Pulau Guam, Kementerian Luar Negeri memberikan bantuan makanan dan kebutuhan pokok lainnya,” lanjutnya.

Guna memproses kepulangan ke Indonesia, Pemerintah Indonesia dan International Transport Workers’ Federation (ITF) melakukan pendekatan kepada Penjaga Pantai Amerika Serikat (US Coast Guard), Imigrasi Amerika Serikat, dan instansi terkait lainnya di Pulau Guam.

Pendekatan dilakukan agar otoritas setempat mengizinkan kapal ditambatkan di pelabuhan dan awak kapal dipulangkan ke Indonesia.

Pada 5 November 2021, instansi terkait di Pulau Guam akhirnya mengizinkan sebanyak 9 orang ABK WNI yang diidentifikasi berasal dari jawa timur yang bekerja di kapal MV Voyager untuk pulang ke Indonesia.

Sedangkan Kapal MV Voyager tetap berada di Pelabuhan Pulau Guam untuk diproses lebih lanjut.

“Sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, seluruh ABK yang tiba di Indonesia akan menjalani karantina Kesehatan.

Kemlu RI menyampaikan terima kasih kepada seluruh Instansi Pemerintah di Indonesia, seluruh Instansi Pemerintah Amerika Serikat di Pulau Guam dan kepada International Transport Workers’ Federation (ITF).

Atas  bantuan dan upaya pendekatan tersebut, pemulangan seluruh ABK MV Voyager dari Pulau Guam ke Indonesia berhasil dilakukan.

SuSumber : iNews id, TribunJatim Official, MSN

Loading

You cannot copy content of this page