Belum Divaksin Covid-19, PMI dari Malaysia Tak Boleh Masuk Kalimantan Barat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) melarang pekerja migran dari Malaysia yang belum divaksin Covid-19 pulang ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Kebijakan tersebut untuk menekan kasus Covid-19 dari pekerja migran. 

Pekerja Migran dari Malaysia Belum Divaksin Covid-19 Tak Boleh Masuk Kalbar
foto : iNewsID

“Kalau belum vaksin tidak boleh masuk,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson di Pontianak, Selasa (16/11/2021).

Dia mengatakan, pekerja migran yang sudah divaksin lengkap pun tetap harus menjalani karantina selama tiga hari. Sedangkan yang baru mendapat vaksinasi tahap pertama dikarantina lima hari.

Tak Wajib Karantina, Ribuan TKI Pulang dari Malaysia Lewat Surabaya
foto : Suara

Kemudian mereka harus menjalani tes swab PCR. Jika hasilnya negatif akan diberikan izin untuk meneruskan perjalanan pulang ke daerahnya masing-masing.

“Bila pemeriksaan PCR positif diisolasi ke Upelkes Kalbar selama 10 hari,” katanya.

Sebelumnya Kalbar disebut menjadi salah satu provinsi penyumbang kasus harian Covid-19 terbanyak.

TKI Dari Malaysia Jalani Rapid Test Covid-19 | Republika Online
foto : Republika

Menurut Harisson, kasus baru tersebut mayoritas adalah pekerja migran dari Malaysia yang kembali melalui Kalbar melalui PLBN Aruk di Kabupaten Sambas, dan PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau.

Sumber : iNews ID

Loading

You cannot copy content of this page