Wajib Tahu! Tak Boleh Mudik, Ini Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Jika Mendesak

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Indonesia periode Natal dan Tahun Baru pada tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022 akan membatasi pergerakan masyarakat. Warga dilarang mudik atau pulang kampung.

Pengetatan pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia juga dilakukan. Namun, bagi mereka yang terpaksa melakukan perjalanan mendesak ke luar daerah diperbolehkan dengan syarat seperti berikut, tertuang dalam mendagri No. 62 Tahun 2021.

1. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

2. melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19; dan

3. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

“Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama periode Libur Nataru,” tulis aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Adapun tiga tempat yang bakal diawasi ketat mobilitasnya adalah:

1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021;

2. tempat perbelanjaan; dan

3. tempat wisata lokal

Sumber : Kompas.com, KOMPASTV, Detik

Loading

You cannot copy content of this page