Geger! Pria di Bandung Perkosa 12 Santri, Manfaatkan Bayi Korban untuk Minta Bantuan Yatim Piatu

Aksi bejat Herry Wirawan alias HW (36 tahun) ternyata bukan hanya merudapaksa ke-12 santrinya. Ia juga memanfaatkan bayi-bayi yang dilahirkan para korban untuk meminta bantuan pada sejumlah pihak.

Diketahui, Herry yang merupakan pemilik sebuah pondok pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, merudapaksa 12 santrinya hingga delapan di antaranya melahirkan bayi.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan adanya dugaan eksploitasi ekonomi dalam kasus rudapaksa tersebut.

Terungkap, Herry memanfaatkan bayi-bayi yang dilahirkan para korban untuk mendapatkan bantuan.

Oleh Herry, bayi-bayi malang itu diakui sebagai anak yatim piatu, demi memanfaatkan belas kasih sejumlah pihak.

Tak hanya itu, dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik para korban juga diambil. Parahnya, Herry juga mempekerjakan para santri sebagi kuli bangunaan selama membangun gedung pesantren di Cibiru.

“Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku.”

“Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunananya tidak jelas.”

“Serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru,” ujar Wakil Ketua LPSK RI, Livia Istania DF Iskandar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/12/2021), dikutip dari Kompas.com. Karena itu, LPSK mendorong Polda Jawa Barat untuk mengungkap dugaan tersebut.

Mengutip TribunJabar, saat ini korban rudapaksa Herry tengah dalam penanganan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut untuk menjalani trauma healing.

“Bayinya semuanya sudah ada di ibu korban masing-masing,” kata Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari, Kamis.

Lebih lanjut, Diah mengungkapkan saat ini kondisi para korban sudah lebih kuat. Pihaknya, kata Diah, sudah mempersiapkan para korban untuk menghadapi media, sejak jauh-jauh hari.

“Kondisi korban saat ini insya Allah sudah lebih kuat, kami sudah jauh-jauh hari mempersiapkan mereka selama ini untuk siap menghadapi media,” ucapnya.

Korban Trauma Dengar Suara Pelaku

Bahkan, ada korban yang langsung menutup telinga dan menjerit saat diperdengarkan suara Herry lewat speaker.

“Waktu diperdengarkan suara terdakwa (Herry Wirawan) melalui speaker, ada korban yang langsung tutup telinga dan menjerit histeris.”

“Mungkin karena trauma dan teringat apa yang pernah terjadi,” ungkap Plt Aspidum Kejati Jabar, Riyono, Kamis, dilansir TribunJabar.

Diketahui, kasus rudapaksa oleh Herry sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Saat ini, agenda persidangan masih mendengarkan keterangan dari para saksi.

Riyono mengungkapkan, pada sidang yang digelar beberapa waktu lalu, ada korban yang datang langsung untuk memberi keterangan.

Padahal, korban baru saja melahirkan bayinya tiga minggu yang lalu. Tak hanya itu, kondisi korban juga lemas karena penurunan kesehatan akibat trauma.

“Korban ini ada yang baru melahirkan tiga minggu ya, dalam keadaan lunglai, tapi masih berani menghadap ke persidangan dengan pendamping LPSK.”

“Itu miris hati kami, karena sama-sama punya anak perempuan,” kata Riyono. Selain korban, para orang tua korban juga turut mengawal jalannya persidangan.

Selama persidangan, Herry Wirawan tak banyak membantah ataupun membenarkan perbuatan yang ia lakukan. Menurut kuasa hukum Herry, Ira Mambo, kliennya bersikap kooperatif selama menjalani sidang.

“Kalau selama persidangan sih terdakwa tidak banyak membantah atau banyak membenarkan bahwa peristiwanya seperti yang terjadi.”

“Kami PH (penasihat hukum) bukan melulu membabi buta membela terdakwa.”

“Namun, memang sesuai dengan fakta persidangan,” ujar Ira Mambo kepada wartawan, Kamis, dikutip dari TribunJabar.

Ira menyebut sampai saat ini sudah ada 40 saksi yang diperiksa, termasuk korban dan orang tuanya. Selama pemeriksaan, para korban didampingi lembaga sosial perlindungan anak dan dinas terkait.

“Jadi persidangan sudah memeriksa 40 saksi, itu termasuk korban, termasuk juga orang tua korban.”

“Para korban didampingi juga lembaga sosial perlindungan anak, dan ada juga dari dinas.”

“Kemudian kita juga tetap memenuhi prosedural, bahwa pada intinya memang ini kan masih proses pembuktian atau belum pada pokok perkaranya,” bebernya.

Berdasarkan keterangan Herry Wirawan di persidangan, ia sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2016 hingga tahun 2021.

Aksi bejatnya terungkap saat orang tua salah satu korban mencurigai adanya perubahan pada tubuh sang anak.

Mereka pun langsung melapor pada kepala desa dan diteruskan pada Polda Jawa Barat serta P2TP2A Kabupaten Garut, Juni 2021 lalu.

Karena tak semua orang tua mengetahui kasus tersebut, 2TP2A Kabupaten Garut memanggil mereka untuk diberi tahu masalah yang menimpa anak mereka di pesantren.

“Semua orang tua syok begitu mengetahui permasalahan yang menimpa anaknya.”

“Setelah diberi pemahaman dan pendampingan, akhirnya para orang tua bisa menerima permasalahan tersebut,” terang Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari, Kamis.

AN (34 tahun), salah satu keluarga korban yang berasal dari Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, mengungkapkan modus pelaku.

Ia mengatakan, Herry kerap memaksan korban untuk segera kembali ke pesantren jika sedang pulang ke rumah.

“Anak gak pernah lama di rumah, lebih dari tiga atau lima hari si pelaku Herry langsung nelepon, dia nyuruh kembali ke pondok,” ungkapnya, Kamis.

Kendati demikian, pihak keluarga tak menaruh curiga meski bertanya-tanya mengapa aturan pesantren begitu ketat.

“Kenapa sih kok ketat banget, tapi ya saat itu tidak berburuk sangka, ketat mungkin aturan yang udah diberlakukan oleh pihak pesantren,” lanjutnya.

Menurut AN, keluarga korban memilih pesantren tersebut lantaran menawarkan pendidikan gratis. Diketahui, Herry selama ini tinggal seorang diri di dalam pesantren itu. Sementara pengajar lainnya tinggal di rumah masing-masing.

Sumber : Tribunnews

Loading

You cannot copy content of this page