Wajib Tahu! PMA Tidak Boleh Bekerja Selama Periode Menunggu Pergantian Majikan

Kementerian Tenaga Kerja (MOL) Taiwan melalui platform line 1955 memberikan penyuluhan mengenai aturan ketenagakerjaan yang berlaku di negeri Formosa.

Dalam postingan terbaru yang dirilis MOL Taiwan, pihaknya memberikan informasi bagi pekerja migran asing (PMA) yang sedang direkrut oleh majikan baru atau melamar ke pabrik yang baru.

Taiwan lifts entry ban on migrant workers from Indonesia - Focus Taiwan
foto : CNA

Maka selama masa menunggu pergantian pekerjaan, ada-ada hal-hal penting yang harus diperhatikan oleh pekerja migran asing di Taiwan.

Selama periode menunggu pergantian pemberi kerja atau majikan, PMA tidak diperbolehkan untuk bekerja.

Apabila agensi tenaga kerja membawa pekerja migran asing menuju ke tempat pemberi kerja baru untuk bekerja hal ini melanggar undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Taiwan. Hal ini melanggar pasal 45 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan di Taiwan.

foto : 1955

Dalam kasus ini, pemberi kerja percobaan atau majikan akan disanksi karena melanggar pasal 57-1 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan di Taiwan.

Menurut MOL Taiwan, bagi yang memperkenalkan orang lain untuk bekerja secara ilegal di Taiwan akan dikenakan hukuman denda sebesar NT$ 100.000 hingga NT$ 500.000.

Sedangkan bagi pemberi kerja yang mempekerjakan orang asing yang belum diizinkan, akan dikenakan denda sebesar NT$ 150.000 sampai dengan NT$ 750.000.

Apabila sobat indoGo memiliki pertanyaan terkait aturan dan kebijakan mengenai sistem ketenagakerjaan yang berlaku di negeri Formosa, Anda dapat menghubungi nomor telepon 1955.

Taiwan considers loosening entry ban on migrant workers | Taiwan News |  2021-10-08 12:40:00
foto : Taiwannews

Jangan khawatir, layanan ketenagakerjaan 1955 dilengkapi dengan layanan berbahasa Indonesia sehingga memudahkan bagi para pekerja migran asal Indonesia (PMI) untuk melaporkan aduan permasalahan ketenagakerjaan yang dialami selama bekerja di Taiwan.

Share info penting ini ke teman-teman rekan pekerja migran di Taiwan agar tidak ada PMA yang dituntut karena melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Taiwan.

Sumber : MOL Taiwan

Loading

You cannot copy content of this page