Mengejutkan! 11 ABK WNI Disandera Pasca Houthi Bajak Kapal Uni Emirat Arab

Sebuah kapal berbendera Uni Emirat Arab (UEA) yang dibajak kelompok pemberontak Houthi di Laut Merah membawa 11 anak buah kapal (ABK) di dalamnya.

Para ABK yang berasal dari lima negara berbeda, termasuk Indonesia itu, kini ada dalam penahanan Houthi, kelompok pemberontak yang memicu konflik di Yaman.

Seperti dilansir AFP, Selasa (11/1/2022), dituturkan perwakilan permanen UEA, Duta Besar (Dubes) Lana Nusseibeh, dalam suratnya kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa tujuh ABK merupakan warga India dan sisanya merupakan warga Ethiopia, Indonesia, Myanmar dan Filipina.

Ditegaskan oleh Dubes Nusseibeh dalam suratnya bahwa UEA mengecam ‘aksi pembajakan’ terhadap kapal berbendera UEA dan bernama Rwabee itu, yang disita pemberontak Houthi pada 2 Januari lalu.

Houthi yang didukung Iran menyita kapal Rwabee di perairan Yaman dan telah merilis video yang mereka sebut menunjukkan perlengkapan militer di atas kapal.

“Aksi pembajakan ini bertentangan dengan ketentuan dasar hukum internasional,” tegas Dubes Nusseibeh dalam surat tertanggal 9 Januari itu.

“Ini juga memberikan ancaman serius bagi kebebasan dan keselamatan navigasi, serta perdagangan internasional di Laut Merah, dan bagi keamanan dan stabilitas kawasan,” imbuhnya.

Dubes Nusseibeh menggambarkan kapal Rwabee yang dibajak Houthi sebagai sebuah ‘kapal kargo sipil’ yang disewa oleh perusahaan Arab Saudi dan membawa perlengkapan yang digunakan di rumah sakit lapangan. Kapal tersebut, menurut Dubes Nusseibeh, berlayar pada rute internasional.

Koalisi pimpinan Saudi melakukan intervensi terhadap konflik Yaman sejak Maret 2015 untuk mendukung pemerintahan yang diakui internasional, setelah Houthi menduduki ibu kota Sanaa.

PBB memperkirakan konflik Yaman telah menewaskan sedikitnya 377.000 orang baik secara langsung maupun tidak langsung hingga akhir tahun 2021. Oleh PBB, konflik Yaman disebut sebagai bencana kemanusiaan terburuk di dunia.

SSumber : WION, Ruptly, AFP

Loading

You cannot copy content of this page