CECC: Individu yang Abaikan Prokes hingga Tularkan COVID-19 ke Orang Lain Terancam 3 Tahun Bui

Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) Taiwan mengambil langkah tegas dengan menetapkan denda yang lebih serius kepada siapa saja yang mengabaikan pedoman pencegahan penularan wabah COVID-19 di negeri Formosa.

Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Sabtu (15/1/2022) CECC Taiwan mengatakan bahwa individu yang mengabaikan peraturan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 hingga menularkan virus tersebut ke orang lain dapat menghadapi hukuman pidana 3 tahun penjara atau dijatuhi denda maksimum hingga NT$ 500.000.

foto : ETtoday

Menteri kesehatan dan kesejahteraan (MOHW) Taiwan yang juga menjabat sebagai ketua CECC Taiwan, Chen Shih-chung menegaskan aturan terbaru ini menanggapi laporan media tentang individu yang memasuki Taiwan dengan hasil tes PCR palsu.

Pada hari Sabtu (15/1/2022) Taiwan mengkonfirmasi rekor harian tertinggi sebanyak 72 kasus COVID-19 impor ketika ribuan orang Taiwan yang tinggal di luar negeri kembali ke kampung halaman mereka untuk merayakan liburan Tahun Baru Imlek bersama kerabat dan sanak famili.

Chen mengatakan tindakan ilegal itu sudah merupakan pemalsuan dan hal itu juga akan ditargetkan dengan sanksi administratif, laporan media Liberty Times.

Jika seseorang mengetahui telah terinfeksi COVID-19 namun nekat membawa hasil tes PCR palsu dan bahkan menginfeksi orang lain, orang tersebut dapat menghadapi hukuman penjara maksimal tiga tahun, kata Chen.

聯邦銀行員染Omicron病毒定序,與桃機清潔員相同。(資料照,本報合成)
foto : LTN

Chen menambahkan, denda karena melanggar prosedur dasar COVID-19 selama karantina atau perawatan berkisar dari NT$ 3.000 hingga NT$ 15.000 dan dapat dikenakan denda tambahan untuk setiap pelanggaran aturan prokes COVID-19 yang ditetapkan oleh CECC Taiwan.

Sumber : 中時新聞網,  Liberty Times

Loading

You cannot copy content of this page