Mulai 14 Maret, Masuk Indonesia Bebas Karantina, Ini Syaratnya!

Pemerintah bakal memberlakukan uji coba tanpa karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Bali. Uji coba itu direncanakan akan dimulai pada tanggal 14 Maret 2022.

“Pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali dan direncanakan akan berlaku 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratannya” ujar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Minggu (27/2/2022).

Luhut mengatakan uji coba tanpa karantina di Bali ini bisa diberlakukan sebelum 14 Maret. Menurutnya, uji coba dipercepat kalau tren kasus COVID-19 di Bali menurun dalam seminggu ke depan.

“Bisa saja 14 Maret ini kita percepat ke tanggal berapa kalau data-data nanti selama seminggu ke depan angkanya membaik. Karena di Bali kelihatannya kemarin kita lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik,” tuturnya.

Dalam uji coba tanpa karantina ini, lanjut Luhut, PPLN yang baru tiba di Bali harus sudah disuntik vaksin lengkap atau booster. Setelah itu, mereka akan menjalani tes PCR satu kali untuk melihat apakah hasilnya negatif atau tidak.

“PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran bukti hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. PPLN yang masuk harus sudah divaksin lengkap atau booster. PPLN melakukan PCR test dan menunggu di kamar hotel sampai hasil tes negatif keluar,” terang Luhut.

“Setelah negatif PPLN bisa bebas beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan. PPLN kembali lakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing. Ini untuk keamanan kita bersama,” sambungnya.

Sementara itu, Luhut menjelaskan uji coba tanpa karantina akan diberlakukan di seluruh Indonesia ke depannya jika uji coba di Bali berjalan sukses. Meski demikian, dia mengingatkan kebijakan itu baru berlaku kalau kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia membaik.

“Jika uji coba di Bali berjalan baik, maka kami akan perluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022. Namun, sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” imbuh Luhut.

Sumber : KOMPASTV, Harian Kompas, Detik

Loading

You cannot copy content of this page