Tragedi Kapal Pengangkut 89 PMI Ilegal Karam di Selat Malaka

Kapal kayu nelayan yang mengangkut 89 TKI ilegal kandas di laut Selat Malaka, perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sabtu (19/3/2022).

Tragedi tersebut diketahui sekitar pukul 06.00 WIB. Komandan Pos Badan Sar Nasional Tanjungbalai Asahan (Basarnas TBA), Ady Pandawa membenarkan kejadian tersebut.

Pandawa menduga, karamnya kapal kayu tersebut diakibatkan adanya kelebihan muatan yang mengakibatkan kapal tidak seimbang dan tenggelam.

“Dugaan sementara kami kapal tersebut kelebihan muatan, karena kapal nelayan membawa 89 orang didalamnya,” kata Pandawa, Sabtu.

Saat ini timnya sudah berhasil membawa para korban dengan menggunakan kapal Sar milik Badan Sar Nasional Tanjungbalai Asahan.

“Kami sudah on board, saat ini menuju pelabuhan panton,” katanya. Dalam kecelakaan tersebut, dua orang penumpang dinyatakan tewas.

Mereka adalah Anastasyah Ponis (43 tahun) warga Nusa Tenggara Timur dan Basman (53 tahun) warga Sulawesi Selatan.

“Dua diantara TKI ilegal yang berhasil kami amankan dalam keadaan meninggal dunia, atas nama Anastasyah Ponis warga NTT, dan Basman warga Sulawesi Selatan,” kata Ady Pandawa.

Menurutnya, kapal pembawa 89 TKI ilegal tersebut adalah milik nelayan yang sehari-hari didugnakan untuk mencari ikan.

“Dikonfirmasi ke kami, kapal tersebut merupakan kapal nelayan yang hendak membawa 89 PMI ilegal menuju negara Malaysia dengan menggunakan jalur tidak resmi,” kata Pandawa.

Sumber : tvOneNews, WTVNews

Loading

You cannot copy content of this page