Nyaris Dihukum Mati di Malaysia, PMI Ini Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air

Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Welmince Alunat (WA) dilaporkan berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Malaysia.

Perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi pekerja migran di Negeri Jiran nyaris terancam hukuman mati karena sangkaan pembunuhan terhadap bayinya sendiri yang tidak disengaja.

2.000 Orang Tunggu Eksekusi Hukuman Gantung di Malaysia, Separonya Terkait  Kasus Narkoba - Tribunnews.com Mobile
foto : tribunnews

Menurut keterangan yang diterima Kompas.com dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, kasus yang membelit Welmince bermula pada tahun 2019 lalu. Saat itu Welmince ditangkap Polis Diraja Malaysia (PDRM) karena dituduh melakukan pembunuhan atas bayinya sendiri.

Pada tanggal 3 Desember 2021 lalu, Mahkamah Tinggi Shah Alam-Selangor yang merupakan pengadilan tingkat pertama memutuskan Welmince melakukan pembunuhan tidak disengaja, sehingga terlepas dari ancaman hukuman mati. Dia lantas hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

“Atas putusan tersebut Penuntut Umum tidak mengajukan upaya banding, sehingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dengan potong masa tahanan 2 (dua) tahun, WA sudah dapat dibebaskan,” kata Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Rijal Al Huda dalam pernyataan pers yang diterima Kompas.com pada Selasa (29/3/2022).

Pemulangan WNI Welmince Alunat (kiri) yang hampir dihukum mati dalam kasus pembunuhan tidak disengaja di Malaysia.
foto : Kompas

Dalam pernyataan itu, KBRI Kuala Lumpur memnberikan pendampingan hukum sejak Welmince ditahan. KBRI Kuala Lumpur menggandeng retainer lawyer Gooi & Azura untuk menangani perkara yang membelit Welmince.

Selain itu, KBRI Kuala Lumpur juga dibantu oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdokkes Polri) dalam melakukan pembelaan hukum terhadap Welmince.

Setelah dinyatakan bebas, Welmince dipindahkan dari penjara Kajang ke Depot Tahanan Imigresen (DTI) untuk proses pemulangan.

Seharusnya dia dijadwalkan pulang ke Indonesia pada tanggal 4 Maret 2022 lalu. Namun, dia sempat dinyatakan positif Covid-19.

TKI di Malaysia Terancam Hukuman Mati karena Bunuh Bayi yang Baru  Dilahirkannya
foto : iNewsid

Welmince akhirnya dapat kembali ke Tanah Air bersama-sama dengan 3 orang pekerja migran Indonesia lainnya yang telah menyelesaikan permasalahan mereka.

Dia pulang dengan pesawat Malaysian Air tujuan Bandara Soekarno-Hatta dari Kuala Lumpur International Airport pada tanggal 25 Maret 2022 lalu.

Sumber : Kompas

Loading

You cannot copy content of this page