Terkini! Indonesia Punya 37 Provinsi!

Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang lahir dari wilayah ujung timur. Dengan begitu, kelak akan ada 37 Provinsi di Tanah Air. Simak daftar provinsi baru di Indonesia berikut ini.

Rencana penambahan provinsi baru tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. RUU tersebut telah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno pada Rabu (6/4/2022). Apa saja provinsi baru di Indonesia?

“Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat.

“Setuju,” Jawab peserta persidangan.

Lantas mana saja tiga Provinsi baru yang lahir dari hasil pemekaran tersebut? Simak ulasannya beriku ini.

Daftar Provinsi Baru di Indonesia

Berikut merupakan daftra Provinsi baru yang berasal dari Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah. Daftar Provinsi baru tersebut telah disetujui Baleg DPR.

1. Papua Selatan (Ha Anim) yang terdiri dari ibu kota Merauke

• Kabupaten Merauke

• Kabupaten Asmata

• Kabupaten Mappi

• Kabupaten Boven Digoel

2. Papua Tengah (Meepago) yang terdiri dari ibu kota Timika, Kabupaten Mimika

• Kabupaten Mimika

• Kabupaten Paniai

• Kabupaten Dogiyai

• Kabupaten Deyiai

• Kabupaten Intan Jaya

• Kabupaten Puncak

3. Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) yang terdiri dari ibu kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya

• Kabupaten Puncak Jaya

• Kabupaten Jayawijaya

• Kabupaten Lanny Jaya

• Kabupaten Mamberamo Tengah

• Kabupaten Yalimo

• Kabupaten Tolikara

• Kabupaten Yahukimo

• Kabupaten Nduga

Seusai sidang, Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada seluruh pihak yang berpartisipasi dalam penyusunan RUU tentang pemekaran tiga provinsi baru teraebut. Adapun pengusul dari RUU tersebut merupakan komisi III DPR RI.

Selain itu, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantin memberikan catatan setelah keputusan itu dibuat. Meskipun fraksinya setuju, ia mengingatkan pada tahap implementasi UU tersebut kelak harus tetap mengacu pada konstitusi dan undang-undang yang terkait dengan Otonomi Khusus Papua.

Kemudian, Fraksi PDI-P juga mengingatkan untuk memperhatikan aspirasi masyarakat setempat terhadap pemekaran ketiga daerah tersebut. Aspirasi dibutuhkan demi mempercepat pembangunan, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat setempat serta mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua.

Sumber : Tribunnews, Tribun MedanTV

Loading

You cannot copy content of this page