Sebanyak 200 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia, terpapar Covid-19, Selasa (4/5/2021).
200 pekerja migran Indonesia (PMI) tersebut baru saja tiba di Tanah Air melalui Batam, Kepulauan Riau.
TKI tersebut dinyatakan positif seusai Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melakukan tes usap terhadap 14.000 TKI.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kepulauan Riau Tengku Said Arif Fadillah, Selasa (4/5/2021).
Mulanya pihaknya melakukan tes usap terhadap 14.000 TKI yang masuk melalui Batam dan Tanjungpinang.
14.000 TKI tersebut tiba di Indonesia dalam periode Januari hingga April 2021. Dari 14.000 TKI, sebanyak 200 TKI di antaranya dinyatakan positif Covid-19.
“Dari 14.000 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan ke Tanah Air melalui Batam dan Tanjungpinang pada Januari-April 2021, sebanyak 200 orang di antaranya terinfeksi Covid-19. Ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan tes usap dengan metode PCR terhadap PMI yang baru tiba di Batam,” kata Tengku Said Arif Fadillah dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (4/5/2021).
Said mengungkapkan, TKI yang dinyatakn positif tersebut rata-rata tidak mengalami gejala klinis layaknya pasien positif Covid-19.
Sebanyak 200 TKI tersebut kini sudah menjalani perawatan dan isolasi di RSKI Covid-19 Pulau Galang, Batam.
Said mengungkapkan, kedatangan TKI tersebut ke Indonesia memang menimbulkan kekhawatiran tersendiri.
Selain itu, Said juga menyebut, TKI yang datang melalui Kepulauan Riau juga menambah beban bagi keuangan daerah.
“Awal Mei 2021, lebih dari 140 orang TKI asal Malaysia dipulangkan melalui Tanjungpinang,” jelas Arief.
Said Arif mengungkapkan, pada awal Mei 2021 ada sebanyak 140 orang TKI asal Malaysian yang dipulangkan melalui Tanjungpinang.
Bahkan, selama para TKI berada di Kepri, makan dan minum mereka ditanggung oleh Pemprov Kepri.
“Biaya makan dan minum untuk TKI ditanggung Pemprov Kepri, Pemkot Batam, dan Pemkot Tanjungpinang. Dana tersebut menurut informasi akan dikembalikan BNPB setelah dilakukan audit oleh BPKP,” ujar Arief.
Said menuturkan, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, Pemprov Kepulauan Riau mengingatkan sejumlah instansi yang berkaitan dengan TKI.
Instansi ini diminta untuk menjaga pola penanganan TKI seperti pemeriksaan tes usap yang harus dilakukan secara cepat.
Said mengungkapkan, hasil tes usap ini harus diketahui oleh pihak berwenang maksimal satu hari. Apabila terlalu lama, nantinya dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan baru.
Sumber : Tribunnews.com, Kompas
Berita Terkait
11 Orang Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
Pria Tewas Ditikam Setelah Berkelahi dengan Teman Sekamarnya karena Tidak Mengucapkan ‘Terima Kasih’