Menaker RI Lobi Arab dan UEA Soal Penerapan Sistem Penempatan PMI

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui Menteri Sumber Daya Manusia Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) untuk membahas sistem penempatan satu kanal (SPSK) atau one channel system.

Sistem tersebut akan dipakai sebagai mekanisme penempatan pekerja guna melindungi pekerja migran Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ketika mengikuti pertemuan Abu Dhabi Dialogue (ADD) keempat para Menteri Tenaga Kerja dari negara pengirim (country of origin) dan negara penerima (country of destination) pekerja migran, Rabu, 27 Oktober 2021.
foto : beritasatu

Pertemuan terjadi di sela-sela acara Sixth Abu Dhabi Dialogue Ministerial Consultation (ADD) di Dubai. Pertemuan itu berlangsung pada tanggal 26 hingga 27 Oktober 2021.

“Mekanisme penempatan One Channel System merupakan upaya pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan pelindungan PMI (pekerja migran Indonesia) untuk bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum di Arab Saudi dan direncanakan (dilakukan) dengan UEA,” ujar Ida kepada Tempo dalam pesan pendek, Rabu, 27 Oktober 2021.

Ida bercerita, pembahasan sistem penempatan satu kanal sudah dilakukan dengan UEA sejak 2017. Namun, saat ini, pihaknya masih menunggu kesepahaman final atar-kedua negara.

BP2MI Gelar Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan PMI
foto : Antara

Sedangkan dengan Arab Saudi, Indonesia sudah mencapai kesepakatan sistem penempatan satu kanal. Rencananya sistem tersebut mulai berlaku pada 2019, namun sampai saat ini belum terlaksana.

“Belum terlaksana hingga saat ini karena adanya pandemi Covid-19,” ujar Ida. Ia berharap, inisiasi ini akan mengintegrasikan sistem penempatan tenaga kerja yang dimiliki Pemerintah Indonesia dengan sistem yang dimiliki Arab Saudi maupun UEA.

Bila sistem penempatan satu kanal bila diterapkan, sistem perjanjian atau kontrak bagi pekerja migran bukan lagi dengan user, pengguna, atau majikan.

Kemnaker Hentikan Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia –  TopCareerID
foto : topcareer

Melainkan, perjanjian dilakukan dengan pihak ketiga berbadan hukum yang disebut sebagai syarikah atau perusahaan.

Sumber : Tempo, Berita Satu

Loading

You cannot copy content of this page