Miris! Dideportasi Malaysia, 58 TKI Tertahan di Kalbar

Sebanyak 58 tenaga kerja Indonesia (TKI) atau yang kini disebut dengan pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTB tertahan di Kalimantan Barat (Kalbar). “Kita akan pulangkan semua,” kata Kepala Dinas Sosial NTB H Ahsanul Khalik, pada hari Kamis (18/6).

foto : LombokPost

Para PMI tersebut dideportasi dari Malaysia melalui pintu Kalbar. Hingga saat ini, mereka masih ditangani pemerintah setempat sembari menunggu pemulangan. “Kita terus komunikasi dengan pihak Kalbar,” katanya.

Koordinasi intensif terus dilakukan namun, waktu peulangan belum ditentukan. “Secepatnya, dalam dua tiga hari ini sudah ada kepastian, kapan mereka diberagkatkan dari Kalbar,” jelasnya.

Sesuai surat Pemprov Kalbar, para PMI itu sudah berada di Kalbar selama satu bulan. Mereka tidak bisa dipulangkan ke NTB karena semua jalur saat itu ditutup, baik darat, laut dan udara. ”Jadi bukan karena lama tidak mau dipulangkan,” jelasnya.

TKI Ilegal dari Malaysia Dideportasi | Republika Online
foto : Republika

Pada saat jalur kembali terbuka, Dinas Sosial Kalbar sudah tidak punya dana, Kementerian Sosial juga tidak bisa memberikan biaya pemulangan.

“Sehingga kita carikan dana dulu, dan alhamdulillah sekarang sudah ada, maka segera akan dipulangkan,” kata mantan kalak BPBD NTB itu.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Hj Wismaningsih Drajadiah menambahkan, mereka dikirim ke Kalbar karena NTB bukan embarkasi pemulangan PMI. “Jadi dikirim ke sana dulu,” katanya.

Di Indonesia ada beberapa pintu pemulangan PMI seperti Kalbar, Kalimantan Timur, dan Jakarta. Pemulangan dari pintu masuk ke provinsi asal harusnya menjadi tanggungjawab pusat. “Baru nanti kami pulangkan ke daerah masing-masing,” katanya.

Dinsos Ungkap Sudah 2066 Warga Indonesia Dipulangkan Pemerintah ...
foto : Kabar Sanggau

Wisma mengaku akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk persoalan tersebut. Termasuk mempelajari dokumen-dokumen perjalanan para PMI.

Jika diberangkatkan perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indoesia Swasta (PPTKIS), harusnya perusahaan itu bertanggungjawab.

Sumber : Lombok Post

Loading

You cannot copy content of this page