Berkunjung ke Singapura Saat Pandemi COVID-19, Wisatawan Wajib Pakai Gelang Pelacak!

Otoritas Singapura akan membekali semua wisatawan yang masuk ke negaranya dengan perangkat pelacak untuk mencegah melanggar aturan wajib karantina virus corona.

Singapore is rolling out an electronic monitoring device for all arrivals
foto : gettyimages

Dilansir dari The Register pada hari Selasa (4/8/2020), sejak bulan Maret, semua wisatawan yang datang ke Singapura diminta melakukan karantina selama 14 hari di tempat tinggal sesuai pilihan mereka atau di fasilitas khusus. Kemudian mereka akan dites virus corona sebelum masa karantina berakhir.

Langkah-langkah pencegahan terbaru itu diumumkan oleh Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura pada Senin (3/8). Otoritas itu mengamanatkan wisatawan memakai perangkat pemantauan elektronik selama periode karantina.

Perangkat itu akan menggunakan sinyal GPS dan Bluetooth untuk melacak pergerakan wisatawan untuk memastikan mereka tidak meninggalkan lokasi karantina.

Jika mereka merusak perangkat atau meninggalkan lokasi karantina untuk alasan apapun selain melakukan pengujian, maka akan muncul peringatan kepada pihak berwenang.

Wisatawan yang ditemukan melanggar aturan dapat didenda hingga USD$7.270 atau sekitar Rp 106 juta dan dipenjara hingga enam bulan.

ICA mengatakan bahwa perangkat itu tidak dapat merekam suara atau video dan tidak menyimpan data pribadi apapun. Semua lokasi atau data Bluetooth yang dikumpulkan oleh perangkat itu dienkripsi end-to-end dan tidak akan dikirim dari perangkat ke sistem back-end pihak berwenang.

“Hanya pejabat pemerintah yang diotorisasi oleh otoritas masing-masing yang akan memiliki akses ke data untuk keperluan pemantauan dan penyelidikan,” ujar ICA dalam sebuah pernyataan.

The city-state, which is also planning to give all residents a wearable virus-tracing dongle, has tough punishments for breach of its quarantine and social distancing rules (file photo)
foto : Reuters

Dilansir dari situs web Immigration and Checkpoints Authority, aturan baru ini akan berlaku mulai 10 Agustus dan berlaku bagi semua wisatawan, termasuk warga negara Singapura dan penduduk tetap yang memasuki negara itu.

Sedangkan bagi anak-anak yang berusia 12 tahun ke bawah tidak akan dipaksa untuk menggunakan perangkat pelacakan tersebut.

Sumber : CNA, The Telegraph

Loading

You cannot copy content of this page