5 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia Terkait Penyelundupan Narkoba!

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah menerima laporan atas kasus lima orang WNI yang melakukan penyelundupan ganja dalam kapal di Malaysia, tepatnya di wilayah Langkawi.

Joedha Nugraha, Direktur PWNI dan BHI Kemlu RI dalam press briefing pada Jumat 7 Agustus 2020.
foto : Liputan6

“Dapat kami sampaikan bahwa pada 27 Juli 2020, KJRI Penang telah menerima dua surat dari APMM (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia) mengenai adanya penangkapan dua kapal kayu tidak bermotor pada tanggal 25 Juli 2020 di perairan Langkawi,” papar Joedha Nugraha, selaku Dirjen Perlindungan WNI dan BHI dalam acara press briefing pada Jumat, (7/8/2020).

Dari dua kapal tersebut, masing-masing terdapat tiga WNI dan dua WNI, sehingga totalnya terdapat lima orang WNI yang ditahan.

Dalam dua kapal tersebut, telah ditemukan adanya muatan ganja sebesar 230 kg.

Ilustrasi-Ganja
foto : Liputan6

Ancaman Hukuman Mati

Atas temuan ini, kelima WNI yang dinyatakan bersalah didakwa melakukan pelanggaran section 39B Akta Dadah Berbahaya.

Setelah menerima laporan tersebut, KJRI Penang pun segera mengirim surat balasan ke APMM agar dapat meminta akses kekonsuleran sehingga dapat bertemu dengan para WNI.

KJRI Penang Harap USM Berpartisipasi Dalam Pendampingan TKI ...
foto : tribunnews

Joedha pun menambahkan bahwa pihak APMM kini sedang menjalankan tes PCR terhadap kelima WNI yang ditahan.

Mengingat bahwa pasal tersebut terkait dengan ancaman hukuman mati, pihak Kemlu dan perwakilan RI di sana akan melakukan pendampingan terhadap para WNI yang ditahan.

Sumber : Liputan6

Loading

You cannot copy content of this page