Menlu RI Kecam Insiden Pembakaran Al-Qur’an

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengecam keras insiden pembakaran dan perusakan Al-Qur’an di Swedia dan Denmark. Hal ini ia sampaikan dalam press briefing secara virtual dengan awak media pada Jumat (4/9/2020).

“Indonesia mengecam keras semua tindakan ini,” ujar Retno Marsudi.

Riot in Sweden after anti-Muslim Danish leader banned - France 24
foto : france24

“Tindakan ini merupakan tindakan yang tidak bertanggungjawab, provokatif dan telah melukai ratusan juta umat Muslim di dunia,” tambahnya.

Bagi Retno Marsudi, hal ini bisa menyebabkan perpecahan terutama di masa saat ini. Saat seluruh masyarakat dunia tengah di hadapkan oleh situasi pandemi global.

“Semua tindakan ini bertentangan dengan prinsip dan nilai demokrasi dan berpotensi menyebabkan perpecahan antar umat beragama,” ujar Menlu.

“Ditambah lagi dunia tengah memerlukan persatuan untuk menanggulangi pandemi Corona COVID-19,” jelasnya.

Kecaman serupa juga disampaikan oleh Menlu Retno Marsudi terkait publikasi kembali kartun Nabi Muhammad oleh tabloid Charlie Hebdo.

Demo di Swedia

Sebelumnya, insiden melemparkan batu dari pengunjuk rasa ke arah polisi dan membakar ban di kota Swedia selatan terjadi pada 29 Agustus 2020 malam waktu setempat. Demo dipicu oleh dua hal; perkumpulan massa yang melakukan pembakaran Al-Qur’an dan rencana kedatangan seorang politikus Denmark anti-Muslim yang hendak hadir dalam agenda tersebut.

Sekitar 300 orang berada di jalan-jalan di kota Malmo dengan kekerasan yang meningkat seiring berlalunya malam, menurut polisi dan media lokal, dikutip dari Agence France-Presse.

Demonstrasi itu terkait dengan insiden pada hari sebelumnya di mana pengunjuk rasa membakar salinan kitab suci Islam tersebut, juru bicara polisi Rickard Lundqvist mengatakan kepada tabloid Swedia Expressen.

Menlu Retno Marsudi saat menyampaikan pidato pada acara HUT Kemlu RI ke-75 pada Rabu, 19 Agustus 2020.
foto : liputan6

Rasmus Paludan, yang memimpin partai anti-imigrasi Denmark garis keras, akan melakukan perjalanan ke Malmo untuk berbicara di acara pembakaran Al-Qur’an itu, yang diadakan pada hari yang sama dengan salat Jumat.

Tetapi pihak berwenang mencegah kedatangan Paludan dengan mengumumkan bahwa dia telah dilarang memasuki Swedia selama dua tahun. Dia kemudian ditangkap di dekat Malmo.

“Kami menduga dia akan melanggar hukum di Swedia,” kata Calle Persson, juru bicara polisi di Malmo kepada AFP.

“Ada juga risiko bahwa perilakunya … akan menjadi ancaman bagi masyarakat.”

Tetapi para pendukungnya melanjutkan acara pembakaran Al-Qur’an. Laporan the Observer menyebut bahwa sebuah Al-Qur’an lain “ditendang seperti bola sepak”.

Sumber : INQUIRER.net, AFP

Loading

You cannot copy content of this page