TKI Wajib Tahu! Berikut Cara Daftar IMEI Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri!

Beberapa kementerian dan lembaga terkait kebijakan pemberantasan ponsel ilegal atau BM alias black market resmi mengaktifkan sistem mereka sejak tanggal 15 September 2020 lalu. Jadi ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian tidak akan bisa digunakan di tanah air.

Ponsel ini masih bisa menyala dan digunakan fiturnya tapi tidak bisa menerima jaringan seluler saat dipasang kartu SIM operator lokal. Hal ini juga efektif berlaku pada smartphone yang dibeli dari luar negeri yang disebut sebagai ilegal apabila tidak biaya kepabeanan atau pajak bea cukai.

 Meskipun begitu, bukan berarti pemerintah melarang masyarakat membawa atau menggunakan ponsel atau smartphone yang dibeli dari luar negeri ke Indonesia.

Perangkat ini masih digunakan normal apabila sudah membuat laporan dan memenuhi biaya kepabeananan pada Dirjen Bea dan Cukai Republik Indonesia.

Bagaimana cara mendaftarkan IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri? Berikut panduan untuk mendaftarkan IMEI menggunakan aplikasi mobile resmi Dirjen Bea Cukai bernama Mobile Beacukai.

Namun pendaftaran via digital tadi dilanjutkan dengan proses di pos Dirjen Bea Cukai yang ada di setiap bandara kedatangan. Pihak Dirjen Bea Cukai mengklaim prosesnya tidak lama, jadi proses pengisian formulir bisa dilakukan sebelum tiba atau saat baru mendarat.

1. Mengisi formulir registrasi IMEI

Lakukan pengisian formulir di situs atau melalui aplikasi Mobiel Beacukai. Pengamatan Medcom.id data yang dibutuhkan adalah data diri, nomor penerbangan, serta NPWP.

Di sini hanya disediakan ketentuan maksimum dua perangkat smartphone yang boleh dibawa (hand carry) atau didaftarkan lewat Dirjen Bea Cukai saat dibandara. Anda juga akan diminta untuk mengisi deskripsi lengkap spesifikasi dan IMEI smartphone termasuk harganya.

Kasubdit Komunikasi Dirjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro menyatakan bahwa boleh membawa sebanyak mungkin tapi proses registrasinya juga harus melalui Kementerian Perdagangan. Alasannya kondisi ini akan dianggap untuk kebutuhan berbisnis atau jualan.

2. Melapor ke pos Dirjen Bea Cukai di bandara kedatangan

Di bagian akhir proses registrasi lewat pengisian formulir tadi Anda akan menerima sebuah QR Code yang harus ditunjukan pada petugas di pos Dirjen Bea dan Cukai di bandara kedatangan.

QR Code ini akan digunakan petugas untuk menemukan data registrasi yang sudah Anda masukan. Nantinya petugas akan bekerja sama dengan pihak Kementerian Perindustrian untuk registrasi IMEI. Petugas juga melakukan pemeriksaan kecocokan data dengan perangkat tadi.

3. Mengurus pembayaran kepabeanan atau pajak yang dikenakan

Dijelaskan Kasubdit Komunikasi Dirjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terkait pajak atau kepabeanan yang berlaku yaitu PPN dan PPH.

Secara sederhana, apabila nilai smartphone yang dibawa bernilai di bawah US$ 500 atau sekitar Rp 7,8 juta, maka tidak akan dikenakan wajib membayar kepabeanan. Apabila lebih dari nilai yang ditentukan maka dikenakan biaya pajak seusai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila Anda membawa begitu banyak jumlah perangkat smartphone dari luar negeri dengan tujuan jelas untuk diperjual belikan maka sistem perhitungannya akan berbeda.

Di media sosial Dirjen Bea Cukai juga dijawab bahwa tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menggunakan perangkat yang dibeli di luar negeri tetap harus melakukan pendaftaran IMEI.

Bagi anda yang ingin mengetahui informasi lebih lengkap mengenai pendaftaran IMEI dapat mengunjungi situs web berikut: https://www.beacukai.go.id/register-imei.html

Sumber : Kanal Bea Cukai TV, KPU Bea Cukai Batam, Medcom ID

Loading

You cannot copy content of this page