2 ABK WNI yang Ditahan Karena Masalah Perizinan Operasional Kapal Akhirnya Dipulangkan

Sebanyak dua warga negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK) dari kapal nelayan Farsi akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada Selasa (26/01/2021).

HEADLINE: Dugaan Perbudakan ABK WNI di Kapal China, Apa Langkah Hukum  Selanjutnya? - Global Liputan6.com
foto : liputan6

Sebelumnya ramai diberitakan oleh media bahwa kapal Farsi dan awaknya ditahan oleh otoritas setempat.

Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tehran memastikan bahwa para WNI tersebut mendapatkan hak-haknya.

foto : kemlu

Kapal Farsi merupakan sebuah kapal penangkap ikan berbendera Iran. Kapal tersebut ditahan oleh otoritas di wilayah Chabahar, Provinsi Sistan-Balochistan karena masalah perizinan operasional selama kurang lebih empat bulan.

Setelah memperoleh hak-haknya termasuk bonus kerja, usai menjalani  tes COVID-19 dengan hasil negatif, kedua WNI yang bekerja sebagai ABK di kapal tersebut dikabarkan kembali ke Indonesia.

Kronologi Empat ABK WNI Meninggal di Kapal Milik China
foto : CNNIndonesia

Kedua warga negara Indonesia itu dijadwalkan tiba di Jakarta pada hari ini, Rabu, 27 Januari 2021.

Sumber : Kemlu

Loading

You cannot copy content of this page