Setelah 4 Tahun, TKI Parti Liyani Akhirnya Pulang ke Tanah Air!

Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) Parti Liyani akhirnya pulang ke tanah air setelah 4 tahun lamanya tertahan di Singapura karena kasus hukum yang membelitnya.

Deputi Direktur lembaga advokasi buruh migran Humanitarian Organization for Migration Economics (HOME) Sisi Sukiato menyampaikan kepada Kompas.com, Parti meninggalkan negeri “Singa”, Rabu pagi (27/1/2021) melalui Bandara Internasional Changi menuju ke kampung halamannya di Nganjuk, Jawa Timur.

Mengenal Parti Liyani, TKW Asal Nganjuk yang Kalahkan Miliuner Singapura di  Pengadilan - Tribunnews.com Mobile
foto : tribunnews

Parti menghebohkan Singapura bulan September 2020 setelah Pengadilan Tinggi membebaskannya dari empat dakwaan pencurian barang-barang mewah milik majikannya mantan Bos Bandara Changi Liew Mun Leong.

Parti melayani keluarga Liew yang tinggal di kawasan elite Chancery Lane, Novena, Singapura Tengah, sebagai Asisten Rumah Tangga ( ART) mulai dari Maret 2007 hingga dipecat karena tuduhan mencuri pada Oktober 2016.

Sebelum dipecat, perempuan berusia 45 tahun itu dilaporkan memiliki hubungan yang baik dengan majikannya.

Parti kemudian ketika itu memilih pulang ke Indonesia. Selang sebulan kemudian dia bingung karena belum menerima barang-barang kepunyaannya yang seharusnya dikirimkan ke kampung halamannya.

Dia memilih kembali ke negeri “Merlion” pada 2 Desember 2016. Perempuan berusia 46 tahun itu langsung dibekuk oleh kepolisian Singapura ketika mendarat di Changi.

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Parti Liyani (ketiga dari kiri) berfoto bersama dengan pimpinan HOME, aktivis, dan teman di terminal keberangkatan Bandara Internasional Changi, Rabu pagi (27/01/2021)
foto : Kompas

Sejak itu dia berada di Singapura meninggalkan ibundanya di Indonesia. Keluarganya termasuk abang dan adiknya tidak mengetahui kasus hukumnya hingga muncul di pemberitaan media.

Anak keenam dari pasangan Suban dan Kasmi ini hanya memberitahu dia memiliki masalah dengan majikannya tanpa menguraikan lebih jauh.

Parti tidak ingin ibundanya yang sudah berusia sepuh 90 tahun jatuh sakit karena cemas akan nasibnya. Parti bahkan sempat divonis bersalah pada Maret 2019.

Dia kemudian mengajukan banding mencari keadilan atas dakwaan kejahatan yang tidak pernah dilakukannya sama sekali.

Beruntung, HOME menampung Parti sepanjang di Singapura. Dia juga diwakili secara gratis atau pro-bono oleh pengacara Anil Bandachari.

Sejumlah pimpinan HOME, aktivis, dan teman mengantar Parti ke Bandara Changi meninggalkan Singapura. Adapun proses persidangan Parti belum selesai.

Perjuangkan Keadilan, TKI Parti Liyani Tuntut 2 Jaksa yang Vonis Dirinya  Mencuri - Global Liputan6.com
foto : liputan6

Dia harus menghadiri persidangan mengenai kompensasi yang dituntutnya dari Pengadilan Singapura bulan Maret mendatang.

Selain itu ada pengadilan disiplin untuk memeriksa dua jaksa yang sempat menyatakan Parti bersalah. Sisi menyampaikan kepada Kompas.com belum diketahui pasti kapankah Parti akan kembali ke Singapura.

Sumber : Kompas

Loading

You cannot copy content of this page