Wajib Tahu! Pengumuman Pembatasan Mudik Idul Fitri 1442 H oleh KDEI Taipei

Kondisi pandemi COVID-19 yang masih bergejolak di tanah air menyebabkan satgas COVID-19 RI meminta warga masyarakat Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri untuk tidak mudik ke tanah air demi menekan lonjakan kasus corona baru.

foto : bisnis

Hal senada juga diumumkan oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei. Dalam rilis pers di website resmi KDEI Taipei, pihaknya mengedarkan surat pemberitahuan mengenai pembatasan mudik lebaran 1442 H/2021 M bagi TKI di Taiwan di tengah wabah corona.

Namun apabila ada keperluan mendesak dan tidak bisa menunda kepulangannya ke tanah air, seperti berakhirnya masa kontrak kerja, studi atau izin tinggal di Taiwan maka pihak KDEI Taipei akan memfasilitasi kepulangan WNI ke tanah air dengan menerbitkan surat izin keluar/masuk (SKIM) atau Surat Izin Perjalanan tertulis.

foto : KDEI Taipei

Bagi para tenaga kerja Indonesia yang ingin mengajukan permohonan pembuatan SKIM dapat langsung mendatangi kantor KDEI Taipei dan pengurusan SKIM ini gratis (tanpa dipungut biaya).

Pihak KDEI Taipei juga mengimbau bagi WNI yang ada di Taiwan yang hendak melakukan perjalanan ke tanah air untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di Taiwan dan Indonesia.

Pemerintah Sulsel Melakukan Pembatasan Arus Mudik Lebaran, Ini Wilayah yang  Dijaga
foto : galigo

Bagi sobat IndoGo yang ingin mengakses informasi lebih detail mengenai pengurusan SKIM dapat mengunjungi website KDEI Taipei di situs berikut: https://www.kdei-taipei.org/news/pengumuman-pembatasan-mudik-hari-raya-idul-fitri-1442h-1989.html

Sumber : KDEI Taipe

Loading

You cannot copy content of this page