Langgar Aturan Pencegahan Epidemi Level 3, 5 TKI yang Makan Bersama di Kaohsiung Didenda

Sebanyak 5 orang pekerja migran yang diidentifikasi berasal dari Indonesia (PMI) dikenakan denda yang dapat mencapai NT$ 300.000 oleh pihak berwenang karena makan bersama di sebuah restoran yang terletak di Kota Kaohsiung, wilayah bagian selatan Taiwan pada pekan lalu.

Kronologi kejadian mengungkapkan bahwa pada malam tanggal 16 Juni 2021, 5 orang TKI, termasuk empat wanita dan satu pria, berkumpul untuk makan malam di sebuah restoran Indonesia di Jalan Nanhua yang berada di distrik Sanmin, kota Kaohsiung.

Namun, unit Badan Imigrasi Nasional (NIA) Taiwan melakukan pemeriksaan di restoran lokal untuk merazia pengunjung yang melanggar aturan pencegahan epidemi pada level 3 yang berlaku secara nasional di Taiwan.

Saat polisi mendekati restoran tersebut, mereka melihat bahwa lampu restoran masih menyala dan terdapat sejumlan pekerja migran di dalamnya.

Ketika mereka melihat ke dalam, mereka menemukan lima warga negara Indonesia duduk di meja yang sama saat mereka makan bersama.

Seorang penerjemah memberi tahu mereka bahwa mereka masing-masing akan didenda yang berkisar antara NT$ 60.000 hingga NT$ 300.000 karena melanggar aturan pencegahan epidemi level 3 yang ditetapkan oleh Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) Taiwan.

Setelah penyelidikan awal, petugas NIA Taiwan menemukan bahwa empat orang pekerja migran Indonesia bekerja secara legal di pabrik pembuatan masker di Taiwan. Sedangkan seorang lainnya adalah manajer toko.

NIA Taiwan mengatakan bahwa karena itu adalah pertemuan lima orang yang makan di dalam restoran, itu jelas merupakan pelanggaran terhadap pembatasan epidemi pada level 3.

Petugas mengajukan laporan atas kejadian tersebut dan memberi tahu departemen kesehatan untuk menilai tingkat denda yang akan diberikan.

Salah satu pekerja mengatakan bahwa dia pikir akan aman untuk makan di restoran yang dia kenal. Para pekerja mengatakan bahwa mereka berkumpul karena mereka sudah lama tidak bertemu dan tidak menyadari bahwa hal itu melanggar aturan pencegahan epidemi level 3 di Taiwan.

Sumber :東森新聞 CH51

Loading

You cannot copy content of this page