Langgar Prokes COVID-19, 7 Orang di New Taipei Didenda Polisi

Sebanyak 7 orang dijatuhkan denda oleh apparat berwenang karena melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

Mereka dilaporkan melepas masker lalu berenang di bawah air terjun di distrik Pingxi, kota New Taipei, wilayah bagian utara Taiwan pada hari Sabtu (3/7/2021), laporan media CNANews.

Polisi mengatakan dalam konferensi pers yang digelar pada hari Minggu (4/7/2021) bahwa petugas Kantor Polisi Shifen dan personel Kantor Distrik Pingxi pergi ke Air Terjun Huiyao dekat desa Shifen sekitar pukul 2 siang pada hari Sabtu untuk memeriksa apakah pengunjung mematuhi aturan pembatasan epidemi level 3 COVID-19 yang berlaku secara nasional di Taiwan.

Namun polisi menemukan sebanyak 7 orang yang bersantai di lokasi wisata air terjun tersebut tidak memakai masker.

Mereka segera dijatuhi denda karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Penyakit Menular yang berlaku di Taiwan dan masing-masing akan didenda antara NT$ 3.000 hingga NT$ 15.000.

Menurut polisi, tujuh orang itu terdiri dari lima pria dan dua wanita berusia 30-an tahun. Mereka tergabung dalam tiga kelompok terpisah, dan semuanya berasal dari kota Taipei.

Ketika para pengunjung tiba, mereka pada awalnya mengenakan masker, akan tetapi ketika mereka turun ke air, mereka melepasnya, tambah polisi.

Sumber : CTITV NEWS, Liberty Times, CNANews

Loading

You cannot copy content of this page