Langgar Prokes COVID-19, Pengunjung Pantai Selatan Taiwan Kaget saat Didenda

Sekelompok pengunjung pantai ditangkap oleh pihak berwenang karena melanggar aturan pembatasan epidemi level 3 di sebuah pantai di Taiwan bagian selatan.

Polisi mengatakan bahwa terdapat pengunjung lokasi wisata lokal Taiwan yang tidak mengenakan masker di tempat umum.

Sejak pembatasan epidemi level 3 mulai berlaku secara nasional pada tanggal 19 Mei lalu, semua pantai di seluruh negeri Formosa telah ditutup untuk umum dan aktivitas berenang dilarang oleh otoritas berwenang Taiwan.

Pantai  Xiaoliuqiu yang merupakan lokasi wisata yang terkenal karena kecantikan terumbu karang dan menjadi tempat wisata populer di Kabupaten Pingtung, wilayah  bagian selatan Taiwan telah ditutup untuk pengunjung sejak pembatasan epidemi level 3 dimulai.

Meskipun Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) Taiwan sedang mempertimbangkan untuk melonggarkan pembatasan epidemi corona, akan tetapi aktivitas berenang tetap dilarang dan pantai Xiaoliuqiu saat ini tidak terbuka untuk turis.

Namun, dalam beberapa minggu terakhir, penduduk setempat mulai mengeluh tentang pengunjung luar yang datang ke pulau itu dan melanggar peraturan pencegahan epidemi dengan berjemur, berenang dan bahkan menyelam di pantai tersebut.

Awal pekan ini, sebuah pesta di lokasi pantai Xiaoliuqiu yang terdiri dari delapan wanita dan satu pria terciduk pihak berwenang.

Seorang warga bermarga Chen dikutip oleh Liberty Times mengatakan bahwa kelompok tersebut diduga memasuki Duziping dari perkemahan Samaji dan telah terlihat di sana beberapa kali.

Menurut warga setempat, tidak ada seorang pun di kelompok itu yang mengenakan masker saat mereka melakukan aktivitas bersama.

Khawatir bahwa ini merupakan pelanggaran peraturan pencegahan epidemi dan khawatir akan penyebaran COVID-19 ke pulau itu, penduduk setempat memberi tahu pihak berwenang mengenai insiden ini.

Ketika polisi dan petugas penjaga pantai (CGA) Taiwan tiba di tempat kejadian, mereka melihat salah satu wanita berada di pantai tanpa menggunakan masker setelah berenang di pantai Xiaoliuqiu.

Polisi segera mengeluarkan surat denda dan memberi tahu departemen kesehatan kabupaten Pingtung yang akan menentukan denda yang akan dikeluarkan.

Menurut Undang-Undang Pengendalian Penyakit Menular, mereka yang ditemukan tidak mengenakan masker di depan umum akan menghadapi denda antara NT$ 3.000 hingga NT$ 15.000.

Ketika petugas menemui tujuh anggota kelompok lainnya, semuanya ditemukan mengenakan masker dan tidak diberikan tiket. Petugas memperingatkan mereka untuk bekerja sama dengan peraturan pencegahan epidemi dan tidak kembali ke pantai sampai larangan pembatasan epidemi dicabut.

Menanggapi insiden tersebut, pemerintah Kabupaten Pingtung berjanji bahwa polisi akan meningkatkan patroli di pulau itu untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut terhadap aturan pencegahan epidemi wabah corona di Taiwan.

Sumber : 民視新聞網 Formosa TV News network

Loading

You cannot copy content of this page