Geger! Pro-Kontra Aturan Makan 20 Menit Pelonggaran PPKM Level 4 di Indonesia

Meski Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dilanjutkan, pemerintah juga melakukan beberapa penyesuaian.

Di antaranya adalah mengizinkan sejumlah usaha untuk buka secara terbatas. Aturan makan di tempat juga menjadi pembahasan dengan kelonggaran waktu selama 20 menit.

Aturan makan di tempat selama 20 menit ini lantas menuai beragam pro kontra di kalangan masyarakat.

Meski menjadi angin segar di tengah pandemi, aturan makan di tempat 20 menit juga banyak dikritisi. Pasalnya durasi waktu makan 20 menit dianggap terlalu singkat.

Mengenai hal itu, melalui konferensi pers di channel YouTube Sekretariat Presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) turut memberikan komentar.

Menurutnya, aturan makan di tempat 20 menit dibuat untuk mengurangi resiko penularan virus.

Dengan waktu 20 menit, maka masyarakat akan fokus untuk makan, hingga mengurangi adanya penularan virus melalui droplet, saat mengobrol atau tertawa tanpa masker.

“Upayakan tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat terjadinya droplet, aerosol bertebaran, seperti mengobrol keras, tertawa keras,” kata Tito pada hari Senin (26/7/2021).

Mantan Kapolri ini memastikan bahwa kebijakan ini dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan.

“Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu,” ujar dia.

Tito lantas berharap, aturan makan 20 menit tersebut dapat memberi sedikit kelonggaran bagi masyarakat untuk makan di tempat.

“Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain,” sebut Tito.

Senada dengan Tito Karnavia, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito juga menuturkan bahwa pemberlakukan makan di tempat 20 menit akan menekan potensi penyebaran virus.

“Pada prinsipnya ialah demi meminimalisasi penularan,” kata Wiku saat dihubungi Senin (26/7/2021).

Pertimbangan lainnya, adanya makan di tempat selama 20 menit ini akan memberi kesempatan pada pedagang makanan agar mereka bisa melayani pelanggan.

“Hal tersebut juga mempertimbangkan agar operasional usaha makanan dapat mendapat keuntungan di tengah pembatasan kapasitas yang ada,” jelas Wiku.

Sumber : Tribunnews, tvOneNews

Loading

You cannot copy content of this page