Geger! Mantan Camat di Purbalingga Jadi Tersangka Korupsi APBD Senilai Rp 424 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Jawa Tengah, menetapkan Raharjo Minulyo (RM), mantan Camat Purbalingga, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan APBD. Raharjo pun langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Purbalingga.

“Berdasarkan bukti permulaan telah menetapkan saudara RM selaku mantan Camat Purbalingga. Penetapan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dengan nomor B-1586/M.3.23/FD.2/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021,” kata Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan kepada wartawan di kantornya, Senin (23/8/2021).

Indra menyebut Raharjo langsung ditahan usai penetapan tersangka. Salah satu alasannya adalah dikhawatirkan akan melarikan diri.

“Setelah penetapan RM akan dilakukan penahanan di rutan IIB (Purbalingga) selama 20 hari, sejak hari ini sampai 11 September 2021. Ada dua alasan, alasan objektifnya karena kemungkinan ancaman hukuman di atas 5 tahun, untuk alasan subjektifnya dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” terang dia.

Indra memerinci dugaan kerugian akibat penyalahgunaan APBD Purbalingga yang dilakukan Raharjo sejak 2017-2020 itu mencapai ratusan juta rupiah. Dia menegaskan proses hukum tetap berlanjut meski Raharjo sudah sempat mengembalikan sejumlah dana.

“Total nilai dugaan kerugian daerah kurang lebih Rp 424.965.970, di mana saudara RM telah melakukan pemulihan sebesar Rp 110.115.446. Tetap kita tingkatkan saudara RM sebagai tersangka,” jelasnya.

Setelah proses penetapan tersangka ini, Kejari Purbalingga bakal segera merampungkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

“Kita lengkapi berkasnya lebih dulu, kita panggil para pihak dan saksi saksi kita panggil kembali untuk melengkapi pemberkasan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Raharjo diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan APBD di Kecamatan Purbalingga periode 2017-2020. Dugaan awal terdapat kerugian negara sekitar Rp 334 juta.

Sebanyak 40 orang menjadi saksi dalam kasus tersebut. Para saksi merupakan pejabat Kecamatan, pejabat Kabupaten dan pihak ketiga yang menjadi mitra kerja Kecamatan.

Sumber : Tribunnews, Tribun Banyumas

Loading

You cannot copy content of this page