Presiden Jokowi Kembali Perpanjang PPKM Covid-19 hingga 30 Agustus 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengumumkan bahwa PPKM akan dilanjutkan hingga 30 Agustus mendatang, dengan menurunkan level beberapa daerah.

“Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3,” ungkap Jokowi pada YouTube Sekretariat Presiden.

Adapun beberapa daerah yang diturunkan antara lain Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya di Pulau Jawa dan Bali.

“Untuk Pulau Jawa Bali, ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan Level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten dan kota,” lanjut Jokowi.

Begitu juga dengan PPKM di luar Jawa dan Bali yang menunjukkan perkembangan yang sangat baik. “Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota, Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, Level 2 dari 39  kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota,” tambahnya.

PPKM Level 2, 3, dan 4 yang diberlakukan 17 Agustus lalu hingga hari ini, Senin (23/8/2021), memang makin menunjukkan perubahan yang signifikan pada perkembangan kasus Covid-19.

Pada Selasa (17/8/2021) misalnya, tercatat penambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 20.741 kasus. Dengan kasus sembuh bertambah 32,225 kasus, dan kematian bertambah 1.180 jiwa.

Kemudian, Sabtu (21/8/2021), kasus positif menurun menjadi 16.744 kasus. Meskipun, kasus sembuhnya malahan berkuarng menjadi 23.011 kasus, dengan kematian sebanyak 1.361 kasus.

Namun, hari ini, Senin (23/8/2021), hanya tercatat 9.604 kasus di seluruh Indonesia, dengan bertambahnya kasus sembuh sebanyak 24.758 orang, dan menurunnya kasus kematian hingga 842 kasus.

Dengan adanya penurunan tes harga PCR, serta hadirnya vaksin Moderna dan Pfizer untuk masyarakat umum menjadi salah dua harapan pemerintah untuk mengatasi pandemi.

Sumber : KOMPASTV, metrotvnews

Loading

You cannot copy content of this page