Bupati Probolinggo dan Suami Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Pasang Tarif Rp 20 Juta untuk Jadi Kepala Desa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkn Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari serta suaminya Anggota DPR Hasan Aminuddin sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo, tahun 2021.

Dalam jual beli jabatan ini, bupati menetapkan tarif Rp 20 juta untuk menjadi seorang kepala desa.

Dikutip dari Tribunnews.com, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, selain tarif Rp20 juta, ada pula tambahan dana untuk upeti penyewaan tanah kas desa, dengan tarif Rp 5 juta/hektar.

“Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.

Dalam konstruksi perkara, dugaan jual beli jabatan ini bermula adanya rencana pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Probolinggo 27 Desember 2021 mendatang.

Namun kemudian, ada pengunduran jadwal pemilihan, sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat,” kata Alex.

Alex juga menuturkan, ada persyaratan khusus dimana usulan nama kepala desa, harus berdasarkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput.

Tak hanya itu, para calon kepala desa juga wajib menyetorkan dan memberikan sejumlah uang.

“Diduga ada perintah dari HA memanggil para Camat untuk membawa para Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa yang akan purnatugas. HA juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui Camat,” jelasnya.

Terakhir, pada Jumat (27/8/2021), dilakukan pertemuan di salah satu wilayah Kecamatan Krejengan.

Diduga dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan untuk memberi uang pada Puput melalui Hasan dan seorang perantara bernama Doddy Kurniawan.

Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri oleh AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MR (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho’im).

Peserta yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta.

“Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa diwilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp 112.500.000,00 untuk diserahkan kepada PTS melalui HA,” ungkapnya.

Dalam kasus korupsi ini, selain Puput dan Hasan, KPK juga telah menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka.

Sehingga total kasus yang menjerat pejabat di Probolinggo sebanyak 22 tersangka. “KPK menetapkan 22 orang tersangka,” kata Alex.

KPK menjerat 18 orang dari ASN Pemkab Probolinggo sebagai pemberi. Mereka yaitu, Pejabat Kades Karangren, Sumarto (SO); Ali Wafa (AW); Mawardi (MW); Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohammad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho’im (KO).

Ahkmad Saifullah (AS); dan Jaelani (JL). Kemudian, Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nuruh Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).

Sementara sebagai penerima, komisi antikorupsi menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS); Anggota DPR sekaligus eks Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA); Camat Krejengan, Doddy Kurniawan (DK); dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan (MR).

Sumber : Tribunnews, CNN Indonesia

Loading

You cannot copy content of this page