Heboh Petisi Batalkan Kartu Vaksin COVID-19, Ada Apa?

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penggunaan kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi dilakukan sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari virus corona.

Hal ini Wiku sampaikan merespons munculnya petisi yang mendesak pemerintah membatalkan penggunaan kartu vaksin sebagai syarat administrasi untuk berbagai kegiatan.

“Penerapan syarat kartu vaksinasi semata-mata dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian karena mereka yang sudah divaksinasi memiliki perlindungan yang lebih dari penularan dibandingkan yang belum tervaksinasi,” kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, pada hari Rabu (8/9/2021).

Terkait dengan munculnya sejumlah kendala dalam proses screening melalui aplikasi PeduliLindungi, kata Wiku, pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem operasional aplikasi tersebut.

“Agar upaya perlindungan data sekaligus ketepatan dan keamanan data masyarakatnya dapat dicapai,” ujarnya.

Sementara, Pelaksanaan Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menyayangkan munculnya petisi batalkan kartu vaksinasi.

“Saya kira kewenangan (pembatalan kartu vaksin) bukan ada di saya, tetapi kalau saya pribadi sangat disayangkan karena itu kan bukan beban,” kata Maxi dalam diskusi secara virtual melalui kanal YouTube FMB9ID, Selasa (7/9/2021).

Kendati demikian, Maxi mengatakan, protes masyarakat terkait kebijakan pemerintah tersebut adalah hal yang wajar.

Maxi mengaku bahwa pihaknya siap melakukan perbaikan apabila masyarakat menyampaikan protes terkait hambatan mendapatkan vaksin Covid-19 karena stok dosis vaksin kosong.

“Jangan-jangan mereka sudah punya kesempatan untuk melakukan vaksinasi, sudah mau, sudah ada waktu, tapi vaksinnya kurang. Nah itu yang saya kira kita harus terima saran-saran itu,” ujar Maxi.

“Kalau hambatan itu mungkin akan kami benahi,” tuturnya. Sebelumnya, beredar tagar #batalkankartuvaksin di media sosial Twitter pada Selasa (7/9/2021).

Pengunggah petisi tersebut dalam penjelasannya mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab jika terjadi kejadian ikut pasca imunisasi (KIPI) setelah melakukan vaksinasi, seperti para penderita komorbid yang terpaksa divaksinasi agar bisa memasuki pusat perbelanjaan atau mal.

Pemerintah diminta memberikan solusi lain dan melakukan evaluasi terkait aturan administrasi yang berlaku saat ini. Sebab, aturan tersebut berdampak negatif bagi orang tidak memenuhi syarat vaksinasi.

Di sisi lain pengunggah menyebutkan, vaksinasi Covid-19 baik dalam penanganan pandemi, namun pemerintah diminta mempertimbangkan kebijakan yang dibuat agar adil dan transparan.

Sumber : KOMPASTV, detikcom

Loading

You cannot copy content of this page