Fungsi NIK Jadi NPWP, Namun Tak Semua WNI Wajib Bayar Pajak!

Pemerintah resmi menambah satu fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk keperluan perpajakan. Hal ini menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh DPR RI di Sidang Paripurna hari ini, Kamis (7/10/2021).

Dengan begitu, NIK pada KTP bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.

“Dengan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP orang pribadi, akan semakin memudahkan para Wajib Pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya,” kata Menkumham Yasonna Laoly dalam.Sidang Paripurna, pada hari Kamis (7/10/2021).

Yasonna menyebut, tidak semua WNI akan dikenakan pajak penghasilan. Pemerintah tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak. Dengan demikian, kriteria wajib pajak akan ditetapkan sesuai yang berlaku saat ini.

Artinya, pengenaan pajak tidak serta merta ditujukan untuk masyarakat berusia 17 tahun. “Apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun,” tutur Yasonna.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP menambahkan, kebijakan menambah fungsi NIK menjadi NPWP hanya bertujuan untuk mempermudah pemantauan wajib pajak. Hal ini akan berdampak positif pada penerimaan pajak negara, khususnya klaster orang pribadi.

Sebab saat ini, tak semua wajib pajak orang pribadi mendaftarkan diri secara sukarela sebagai wajib pajak, tidak seperti kepemilikan KTP yang diwajibkan. “Dengan terintegrasinya penggunaan NIK akan mempermudah memantau administrasi wajib pajak Indonesia, khususnya wajib pajak orang pribadi,” pungkas Dolfie.

Tak hanya itu, pemerintah juga meningkatkan besaran penghasilan kena pajak (PKP) orang pribadi di lapis terbawah menjadi Rp 60 juta dari Rp 50 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.

Artinya, pekerja baru akan ditarik pajaknya sebesar 5 persen oleh pemerintah jika penghasilan mencapai Rp 60 juta per tahun, bukan lagi Rp 50 juta.

Di sisi lain, orang kaya dengan penghasilan Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 35 persen dengan menambah 1 lapisan (bracket) paling atas.

Berikut ini lapisan tarif terbaru pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP).

– Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen.

– Penghasilan di atas Rp 60 juta – Rp 250 juta kena tarif 15 persen.

– Penghasilan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta kena tarif 25 persen.

– Penghasilan di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.

– Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.

Sumber : Kompascom Reporter on Location, Kompas.com

Loading

You cannot copy content of this page