Kasus Covid-19 Menurun, DKI Jakarta dan Sejumlah Daerah Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 1

Tiga daerah di Pulau Jawa telah turun ke PPKM level 1. Selain DKI Jakarta, Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi juga turun ke PPKM level 1.

Pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM di Jawa dan Bali hingga 15 November mendatang. Total ada 21 daerah di Jawa-Bali yang kini berada di kategori PPKM level 1.

Berikut daftar daerah Jawa-Bali yang menerapkan ppkm level 1 per 2 November.

Wilayah dengan status PPKM level 1 tanggal 2 November 2021

1. DKI Jakarta

2. Banten

-Kota Tangerang

-Kabupaten Tangerang

3. Jawa Barat

-Kota Bogor

-Kabupaten Pangandaran

-Kota Banjar

-Kabupaten Bekasi

4. Jawa Tengah

-Kota Tegal

-Kota Semarang

-Kota Magelang

-Kabupaten Demak

5.Jawa Timur

-Kota Surabaya

-Kota Mojokerto

-Kota Madiun

-Kota Blitar

-Kota Pasuruan

Penetapan level ppkm ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial, serta indikator capaian total vaksinasi.

Pemerintah pusat menetapkan wilayah DKI Jakarta masuk ke dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 1.

Status PPKM level 1 di Jakarta mulai berlaku hari ini, 2 November hingga 15 November 2021. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021. Sejumlah kegiatan masyarakat pun mengalami penyesuaian.

Meski begitu, Wakil Gubernur DKI Jakarta tetap meminta warga menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sesuai dengan aturan PPKM level 1, kegiatan perkantoran di sektor non essensial menerapkan kapasitas hingga 75% bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Para pekerja pun diwajibkan sudah divaksin covid-19, serta harus menggunakan aplikasi peduli lindungi di setiap masuk dan keluar kantor.

Sementara untuk tempat ibadah dalam wilayah PPKM level 1 ini kegiatan di rumah ibadah hanya boleh dibuka dengan kapasitas 75% saja dan tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 57 Tahun 2021, mall atau pusat belanja di daerah dengan PPKM level satu seperti Jakarta bisa beroperasi dengan kapasitas 100%.

Jam operasional diperbolehkan hingga pukul 22 Waktu Indonesia Barat. Meski anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk, namun harus mendapatkan pendampingan dari orangtua. 

Sumber : KOMPASTV

Loading

You cannot copy content of this page