Aturan Baru: Pengunjung dari Luar Negeri Karantina 3 Hari, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Karantina 3 hari dari luar negeri adalah kebijakan baru diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia. Tapi, tidak semuanya boleh karantina 3 hari dari luar negeri. Berikut informasi selengkapnya!

Karantina 3 hari dari luar negeri diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Kasatgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Saat ini, aturan tersebut sudah berlaku dan mulai diterapkan.

“Untuk pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari,” tulis Kementerian Koordinator Perekonomian seperti dilihat dalam situs resminya, Selasa (2/11).

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai karantina 3 hari dari luar negeri, detikcom sudah merangkumnya melalui SE 20 tahun 2021. Mari simak ulasan di bawah ini.

Aturan karantina 3 hari dari luar negeri sudah diberlakukan. Namun, ada aturan yang harus dipatuhi. Melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 No 20 tahun 2021, begini aturannya:

Pelaku perjalanan internasional penerima vaksin 1 dosis: wajib karantina 5 x 25 jam

Pelaku perjalanan internasional penerima vaksin 2 dosis: wajib karantina 3 x 24 jam

SE itu juga menjelaskan, masyarakat yang bepergian ke luar negeri bisa karantina mandiri di kediaman masing-masing. Sejalan dengan aturan karantina 3 hari dari luar negeri, masyarakat juga harus melakukan tes PCR kedua dengan ketentuan:

– Pada hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 5×24 jam

– Pada hari ke-3 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 3×24 jam

Karantina 3 Hari dari Luar Negeri: Aturan Lokasi dan Biaya

Melalui Surat Edaran 20 tahun 2021, berikut ketentuannya:

1. Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa; atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah

2. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina

Itulah informasi terbaru terkait aturan karantina 3 hari dari luar negeri. Pemerintah juga sudah bicara tentang kondisi pandemi terbaru di masa sekarang.

Mobilitas Masyarakat Meningkat, Perlu Kewaspadaan

Keputusan pemerintah mengenai karantina 3 hari dari luar negeri sudah dibahas. Selanjutnya, simak pula informasi relevan terkait karantina.

Merujuk situs ekon.go.id, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) terus memantau perkembangan kasus Corona di setiap daerah. Hal ini dikarenakan mobilitas masyarakat yang mulai meningkat.

“Mobilitas masyarakat dan aktivitas sosial ekonomi meningkat, perlu kewaspadaan tinggi dan terus mendorong percepatan vaksinasi, serta kepatuhan penerapan protokol kesehatan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua KPC-PEN dilihat detikcom dalam laman ekon.go.id, Rabu (3/11/2021).

Terkait capaian vaksinasi dosis 1 di luar Jawa-Bali, tercatat dari 27 provinsi yang ada, terdapat 5 provinsi yang capaiannya di atas angka rata-rata nasional, yakni 57,53%.

Angka ini tersebar di Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Utara. Namun, 22 Provinsi lainnya masih berada di bawah rata-rata nasional dan perlu terus diakselerasi.

Pemerintah Bakal Awasi Event Besar

Informasi lain terkait karantina 3 hari dari luar negeri yakni pemerintah bakal mengawasi event-event besar. Langkah ini dilakukan untuk menanggulangi virus Corona yang saat ini trennya sudah menurun.

Untuk menekan kasus COVID-19 di Indonesia, Kemenko Perekonomian menyatakan ada pengawasan bersama dalam penerapan Prokes event-event besar. Misalnya seperti Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) di Papua, World Superbike (WSBK) di Mandalika, Badminton (Indonesia Masters, Indonesia Open, dan BWF World Tour Finals) di Bali dan rangkaian acara Pertemuan G20 yang dimulai Desember 2021.

Sumber : Kompas.com, Detik, Tagar TV

Loading

You cannot copy content of this page