Kirim TKI Ilegal ke Malaysia, WNI di Batam Diciduk Polisi

Polresta Barelang berhasil menggagalkan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Dalam kasus ini, polisi menangkap remaja berinisial R (17 tahun).

Kasat Polairud Polresta Barelang AKP Syaiful Badawi pelaku R ini berperan sebagai Tekong Boat. Dia ditangkap saat menuju Malaysia di Pelabuhan Tanjung Riau, Kota Batam pada hari Rabu (24/11/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

Syaiful menambahkan, pelaku ditangkap setelah anggota mendapat informasi jika akan diberangkatkan beberapa Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Negara Malaysia secara ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Riau – Kota Batam.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan di sekitaran Pelabuhan Tanjung Riau, Kota Batam. Kemudian pada pukul 16.00 WIB Tim melihat satu mobil merek Ertiga berwarna Putih yang akan menurunkan penumpang di Pelabuhan Tanjung Riau, Kota Batam.

“Kami melakukan pemeriksaan dan benar di dalam mobil tersebut berisi lima orang calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan melalui jalur Illegal,” kata Syaiful, Kamis (25/11/2021).

Dia melanjutkan, para korban dan sopir mobil Ertiga dibawa ke Kantor Sat Polairud Polresta Barelang untuk diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa korban dikoordinir oleh A dari Batam.

“Lima korban ini diminta berangkat dari Surabaya ke Kota Batam dengan menggunakan Pesawat Lion Air. Sesampai di Kota Batam, A meminta uang kepada CPMI sebesar Rp7,5 juta untuk biaya keberangkatan sampai ke Malaysia,” kata dia.

Setelah di Batam para korban di antar ke Hotel Pandawa 5 Pelita untuk menunggu keberangkatan selama lima hari. Selanjutnya, A meminta anaknya yakni R untuk menjemput korban di hotel serta mengantar korban ke Pelabuhan Tanjung Riau Kota Batam untuk berangkat ke Malaysia.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa mobil Suzuki Ertiga berwarna putih, ponsel, bukti transfer dari Djemadi ke rek BRI Suwandi, lima buah tiket pesawat Lion Air dan satu fotokopi kartu keluarga.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 miliar.

Sumber : Official iNews

Loading

You cannot copy content of this page