Markas Pinjol Ilegal Digerebek Polisi, 99 Pekerja Diamankan, Ada yang Masih di Bawah Umur

Pulau reklamasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara jadi markas pinjaman online (Pinjol) ilegal. Markas Pinjol ilegal itu terletak di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, di Jakarta Utara.

Sekilas tidak ada yang berbeda dari ruko pinjol tersebut. Terlihat Ruko terletak di sepanjang Ruko lainnya. Namun, komplek ruko itu memang terlihat sepi. Hanya ada sekira tiga Ruko yang dibuka sementara sisanya terlihat kosong.

Berbeda dengan ruko yang buka lainnya, tidak ada papan nama pada markas Pinjol ilegal. Hanya terlihat puluhan motor terparkir di depan Ruko. Lantai satu Ruko, terlihat kosong.

Hanya ada tumpukan helm, rakitan komputer yang ditaruh di dalam dus, dan juga sampah-sampah yang berserakan.

Sementara di lantai dua terlihat jejeran komputer. Di setiap komputer terdapat pegawai yang mengoperasikan. Semua pegawai terlihat memakai baju casual seperti kaus dan sweater. Di lantai tiga pun terlihat sama. Jejeran komputer terlihat diisi setiap pegawai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan dari penggerebekan Pinjol ilegal didapat 99 pegawai. Dimana rinciannya 98 pegawai operasional dan satu seorang manajer.

“Hari ini tepat pukul 19.05 WIB. Tim dari Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengamankan kegiatan pinjol ilegal yang berada di PIK 2,” jelas Zulpan di lokasi penggerebekan.

99 orang yang diamankan tersebut memiliki perannya masing-masing. “Hari ini kami mengamakan satu orang manajer yang bertanggung jawab di sini dan 98 karyawan,” ungkap Zulpan.

Sementara 48 orang lainnya berperan sebagai reminder atau mengingatkan para nasabah pinjol ilegal supaya segera melunasi pinjamannya yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat.

Mereka bertugas mengingatkan para nasabah melalui media komunikasi yang sudah disiapkan sebelumnya di tempat kerja mereka di sebuah ruko di kawasan pulau reklamasi.

“Tugas dari reminder mengingatkan sebelum jatuh tempo daripada peminjam satu dua hari sebelum jatuh tempo,” katanya.

Sementara 50 orang sisanya adalah tim untuk mengingatkan para nasabah atas keterlambatan mereka dengan dibagi menjadi beberapa kategori.

Mereka membagi para nasabah pinjol sesuai dari durasi keterlambatan masing-masing mulai dari 1-7 hari, 8-15 hari, 16-30 hari, hingga 31 – 60 hari.

“Dalam mengingatkan tersebut dengan tempo tempo yang saya sebutkan tadi ini tentunya disertai tindakan melanggar hukum,” katanya.

Mereka tidak segan-segan mengancam nasabah hingga mengunggah hal-hal yang menurunkan harkat dan martabat dari yang bersangkutan seperti berbau pornografi.

Kantor yang mengoperasikan 14 pinjol ilegal yang tidak mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut dipastikan dijerat hukum.

Mereka melanggar UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 khususnya Pasal 62 dimana para pelaku pinjol bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kantor pinjol ilegal yang dioperasikan satu manajer dan 98 karyawan tersebut sudah berjalan sejak Desember 2021. Hanya saja Zulpan enggan menyebutkan nama perusahaan pinjol ilegal tersebut.

Zulpan hanya mengungkapkan bahwa perusahaan itu memiliki berbagai jenis aplikasi pinjol ilegal.

“Ada 14 apk yang mereka kelola di antaranya Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, Dana Online dan sebagainya,” kata Zulpan, di lokasi.

Kantor pinjol ilegal tersebut juga beroperasi setiap harinya dengan karyawan sebanyak 98 orang. Mereka bergantian mengingatkan nasabah yang akan jatuh tempo maupun yang terlamba. “Mereka beroperasional terus setiap pagi mulai jam 9 pagi sampai jam 7 malam,” katanya.

Ironisnya sebagian di antara 98 karyawan itu ada yang masih di bawah umur. Mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal.

“Kami juga mengimbau ke masyarakat orangtua karena di sini kita lihat banyak bekerja adalah anak anak yang masih dibawah umur,” ucapnya.

Selain itu jumlah nasabah dari kantor pinjol ilegal tersebut juga ada banyak. Sementara itu jumlah pinjaman yang diberikan bagi nasabah bervariasi mulai dari Rp 1,2 juta hingga Rp 10 juta.

“Kemudian kita kembangkan juga dari mana supply dana yang diperoleh daripada kegiatan pinjol ini,” katanya.

Kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal yang digrebek di pulau reklamasi di Ruko Palladium Blok G7, Golf Island, PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (26/1/2022) mempekerjakan 98 karyawan.

Satu di antaranya adalah ibu dua anak berinisial S (35 tahun) yang sudah bekerja satu bulan belakangan. Ketika itu dirinya tergiur ajakan temannya untuk mengatasi masalah ekonomi.

“Pertama butuh saya. Karena kan intinya kita mau kerja,” ucap ibu dua orang anak itu, di lokasi. Menurut S, saat proses rekrumen memang sudah diarahkan jadi penagih hutang.

Ia pun disuruh mengikuti pelatihan sebagai tim reminder untuk mengingatkan nasabah sebelum jatuh tempo.

“Kalau rekrut temen ke temen. Kita buka loker nih. Lalu diinformasi sama admin kita, nanti di-share di WA pribadi atau grup WA masing masing. Ada loker nih di fintech, bagian penagihan gitu,” jelas S.

Sebelumnya S sehari-harinya hanya sebatas ibu rumah tangga. Namun ia tetap bersedia bekerja sebagai karyawan pinjol ilegal karena merasa apa yang dilakukan masih sesuai aturan.

“Kita di sini nggak merugikan, saya hanya remind (mengingatkan) nasabah gimana mau bayarnya. Toh kalau nggak mau bayar akan di-follow up lagi sama tim yang lain,” ungkap S.

Apalagi gaji yang didapat ketika bekerja di kantor pinjol ilegal ini sangat menggiurkan. Jumlahnya itu belum termasuk apabila mereka melebih apa yang telah ditargetkan manajer perusahaan.

“Lumayan. Di atas UMR, sekitar Rp 5 jutaan lah. Bisa dapat bonus juga tergantung presentasi,” kata warga Cengkareng, Jakarta Barat itu.

Pasalnya para penagih utang dipastikan bisa saja mendapatkan bonus yang diberikan perusahaan ketika mencapai target yakni menagih utang ke hampir 100 lebih peminjam setiap harinya.

“Dalam sebulan kita di target 75 persen. Kalau kita target kita dapat bonus. Kalau nggak hanya gapok aja,” sambung S.

Sumber : Official iNews, tvOneNews, WartaKota, Tribunnews

Loading

You cannot copy content of this page