Baru Mendarat, 32 Warga India Langsung Dideportasi Pemerintah RI!

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta memulangkan 32 warga negara India Minggu (25/4). Pemulangan 32 warga negara India ini sebagai respons atas lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di India belakangan ini.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Sam Fernando mengungkapkan, sebelumnya petugas Imigradi Bandara, menolak masuk 32 warga negara India yang mendarat di Bandar Udara Internasional Soetta, yang datang dengan menggunakan maskapai Emirates Airlines bernomor penerbangan EK356 dari Dubai pada pukul 15.30 Wib.

“Penolakan masuk dilakukan menimbang dinamika tsunami Covid-19 sebagaimana dilaporkan oleh World Health Organization (WHO) melalui situsnya https://covid19.who.int/region/searo/country/in,” ungkap Sam dalam keterangannya, Minggu (25/4/2021).

Sam Fernando juga menegaskan bahwa, penolakan masuk ke 32 WN India tersebut, merupakan langkah antisipatif yang dilakukan oleh Imigrasi Soekarno-Hatta guna mencegah lonjakan kasus impor Covid-19.

Lebih lanjut Sam menegaskan bahwa langkah Imigrasi Soekarno-Hatta telah sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada tanggal 23 April 2021.

Adapun isi dari kebijakan tersebut mengatur tentang penolakan masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia serta penangguhan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara India.

“Pemulangan ketiga puluh dua warga negara India dilakukan pada hari Minggu, 25 April 2021 dengan menggunakan maskapai Emirates Airlines bernomor penerbangan EK359 pada pukul 00.40 Wib dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menuju Dubai,” jelas dia.

Selama menunggu proses pemulangan, ke 32 warga negara India berada di tempat khusus Terminal 3 kedatangan internasional Soekarno-Hatta, dengan pengawasan oleh pihak terkait melibatkan maskapai, aviation security, serta Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP).

“Kebijakan pembatasan masuknya pelaku perjalanan ke wilayah Indonesia bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut menunggu perkembangan situasi dengan tetap berkoordinasi bersama Satgas Covid-19, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” ungkap dia.

Sumber : Tribunnews.com, Berita Satu, Merdeka

Loading

You cannot copy content of this page