30 September 2021, Jepang Cabut Status PPKM COVID-19

Masa darurat (state of emergency) wabah COVID-19 di Jepang akan berakhir pada hari ini, Kamis 30 September 2021. Pelonggaran PPKM ala Jepang ini akan berlaku di seluruh Jepang.

Tokyo masuk masa darurat sejak 12 Juli 2021, sepekan sebelum Olimpiade Musim Panas. Sementara, beberapa daerah lainnya masuk daftar setengah darurat (quasi-state of emergency).

Dilaporkan Kyodo, Selasa (28/9/2021), ini akan menjadi pertama kalinya tak ada wilayah Jepang yang masuk masa darurat.

“Angka kasus-kasus baru virus dan pasien virus Corona COVID-19 dengan gejala parah telah turun secara drastis,” ujar Perdana Menteri Yoshihide Suga di DPR.

Pencabutan masa darurat pada Kamis sudah sesuai dengan rencana sebelumnya. Pelonggaran aturan ini akan dilakukan secara bertahap.

PM Suga berkata akan terus menunjang vaksinasi dan layanan kesehatan serta beragam kebijakan lainnya agar Jepang bisa kembali kepada kehidupan normal.

Berdasarkan data Johns Hopkins University, ada total 1,69 juta kasus Virus Corona COVID-19 di Jepang. Ada 223 ribu kasus dalam 28 hari terakhir.

Perdana Menteri Suga mengucapkan terima kasih atas kerja sama masyarakat sehingga masa darurat bisa dicabut.

“Terima kasih atas kerja sama banyak orang, sehingga saya bisa mencabut masa darurat selama masa pemerintahan saya,” ujar PM Suga.

Jepang akan melaksanakan pemilu pada bulan November 2021. PM Suga hanya menjabat sebentar karena sejatinya ia melanjutkan jabatan Shinzo Abe saja.

Meski demikian, kini Jepang menghadapi ancaman gelombang baru COVID-19 di musim dingin.

Kementerian Kesehatan saat ini sedang berusaha menambah fasilitas sementara untuk pasien COVID-19, serta menambah personel medis.

Sumber : Reuters, The Star, Kyodo News

Loading

You cannot copy content of this page