Thailand Berencana Terima Wisatawan Asing dari 45 Negara, Tanpa Wajib Karantina COVID-19

Wisatawan dari 45 negara berisiko rendah yang sepenuhnya divaksinasi COVID-19 akan dapat mengunjungi Thailand tanpa persyaratan karantina mulai 1 November jika mereka memasuki negara itu melalui udara dan negatif Virus Corona COVID-19.

Dikutip dari Channel News Asia, Jumat (22/10/2021), pengumuman itu dibuat pada Kamis (21/10) oleh Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha di halaman Facebook-nya.

“Kita perlu bergerak lebih cepat dan melakukannya sekarang karena dengan menunggu semuanya sempurna dulu, kita bisa terlambat,” kata Prayut.

“Selain itu, wisatawan dapat memutuskan untuk bepergian ke negara lain sebagai gantinya.”

Awalnya, Thailand hanya berencana untuk mengizinkan pelancong dari sekitar 10 negara “berisiko rendah”, termasuk Singapura, China, dan Amerika Serikat untuk masuk melalui udara tanpa persyaratan karantina jika mereka sepenuhnya divaksinasi terhadap COVID-19 dan hasil tes negatif untuk virus itu sebelum dan setelah penerbangan mereka.

Daftar tersebut, yang terdiri dari 45 negara dan Hong Kong, dikeluarkan oleh Thani Thongphakdi, sekretaris tetap di kementerian luar negeri.

Menurut kementerian luar negeri, pelancong harus telah tinggal di negara dan wilayah yang memenuhi syarat selama setidaknya 21 hari berturut-turut dan perlu mengikuti tes reaksi berantai transkriptase-polimerase (RT-PCR) terbalik dalam waktu 72 jam setelah bepergian ke Thailand.

Setibanya di Thailand, mereka juga perlu mengikuti tes RT-PCR dan menunggu hasilnya di hotel yang disetujui selama satu malam atau sampai mereka menerima hasil tes negatif. Asuransi kesehatan dengan pertanggungan minimal US$50.000 juga wajib.

Adapun daftar negara-negara yang diizinkan masuk adalah:

1.Australia

2. Austria

3. Bahrain

4. Belgium

5. Bhutan

6. Brunei Darussalam

7. Bulgaria

8. Kamboja

9. Kanada

10. Chile

11. China

12. Siprus

13.Republik Ceko

14.Denmark

15.Estonia

16.Finlandia

17.Prancis

18.Jerman

19.Yunani

20.Hungaria

21.Islandia

22.Irlandia

23.Israel

24.Italia

25.Jepang

26.Latvia

27.Lithuania

28.Malaysia

29.Malta

30.Belanda

31.Selandia Baru

32.Norwegia

33.Polandia

34.Portugal

35.Qatar

36.Arab Saudi

37.Singapura

38.Slovenia

39.Korea Selatan

40.Spanyol

41.Swedia

42.Swiss

43.Uni Emirat Arab

44.Britania Raya

45.Amerika Serikat

Sumber : The Thaiger, CNA

Loading

You cannot copy content of this page