Saudi Hapus Aturan Pembatasan Covid-19, Bebas Masker dan PCR

Otoritas Arab Saudi mencabut aturan mengenai tindakan pencegahan terkait dengan pandemi virus Covid-19.

Kementerian Dalam Negeri negara tersebut mengatakan, langkah-langkah yang dicabut termasuk jarak sosial dan mengenakan masker di luar ruangan yang tidak lagi wajib.

Seperti dilansir dari Arab News, Kementerian juga mengatakan bahwa jarak sosial di dua masjid suci dan semua masjid lainnya di Kerajaan Arab Saudi akan berakhir, tetapi jemaah masih harus memakai masker.

Kemudian, pemerintah Arab Saudi tidak akan lagi mewajibkan pelancong untuk menjalani karantina wajib Covid-19 saat tiba di negara tersebut.

Penumpang juga tidak perlu lagi memberikan tes PCR pada saat kedatangan mereka.

“Semua kedatangan di Kerajaan Arab Saudi dengan visa kunjungan dalam bentuk apa pun diharuskan untuk mendapatkan asuransi yang mencakup biaya perawatan dari infeksi virus corona,” tulis pernyataan resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Minggu(6/3).

Namun, Kementerian menekankan pentingnya untuk terus berpegang pada pedoman rencana nasional untuk imunisasi, yang mencakup mendapatkan dosis booster dan menerapkan prosedur untuk memverifikasi status kesehatan pada aplikasi “Tawakkalna” untuk memasuki fasilitas, kegiatan, acara, pesawat dan transportasi umum.

“Ini menjelaskan bahwa tindakan yang diambil di atas tunduk pada evaluasi berkelanjutan oleh otoritas kesehatan yang kompeten di Kerajaan Arab Saudi, sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis,” kata pihak Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi.

Dirjen Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Prof. Hilman Latief menyebut pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan kementerian-kementerian terkait menyoal keputusan dari Kerajaan Arab Saudi yang mencabut aturan mengenai tindakan pencegahan terkait dengan pandemi virus Covid-19.

“Ini saya kira harus dikompromikan karena teman-teman yang berangkat ke sana sudah tidak dipersyaratkan lagi ada cek PCR bahkan gitu ya. Jadi ini nanti harus ada satu kebijakan yang mutual recognition jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita dipaksa karantina atau maksud saya jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya dan lain-lain,” ujarnya.

Tanggal 21 hingga 23 Maret 2022 pemerintah Indonesia juga diundang oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi guna membahas lebih lanjut mengenai pencabutan protokol covid-19 termasuk mengenai pelaksanaan haji dan umrah.

“Pada muktamar tersebut yang diselenggarakan tanggal 21 sampai 23 Maret 2022 ini banyak informasi yang lebih jernih yang lebih pasti terkait dan pelaksanaan Haji 2022 atau 1443 Hijriah,” kata Hilman.

Ia juga berharap biaya haji bisa ditekan dari yang diusulkan sebelumnya sebesar Rp 45 juta.

Karena lanjut Hilman biaya haji yang diusulkan sebelumnya tersebut mempertimbangkan mengenai ongkos-ongkos protokol kesehatan covid-19.

“Ya nanti keputusan dari DPR dan Presiden bisa sesuai dengan harapan masyarakat yaitu biaya haji tidak naik lagi meskipun itu belum jaminan,” katanya.

Sumber : tvOneNews, Arab News

Loading

You cannot copy content of this page