Terkait Larangan WNI Masuk Negeri Jiran, Kemlu RI Panggil Dubes Malaysia

Kementerian Luar Negeri RI telah memanggil Duta Besar Malaysia di Jakarta guna meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai kebijakan temporary travel resistance yang diterapkan bagi Filipina, India, dan Indonesia. Kebijakan itu berlaku pada 7 September 2020.

Gedung Pancasila
foto : liputan6

Dalam pertemuan tersebut, Duta Besar Malaysia Zainal Abidin Bakar mengatakan akan menyampaikan pembicaraan tersebut kepada pemerintah yang ada di Kuala Lumpur.

Dubes Malaysia juga sampaikan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan selalu direview setiap minggunya.

“Kami telah menerima informasi dari KBRI Kuala Lumpur bahwa pemerintah Malaysia telah menambah daftar negara yg dilarang masuk Malaysia menjadi total 12 negara,” ujar Judha Nugraha, Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam press briefing pada Jumat (4/9/2020).

FOTO: Pesona Kota Kuala Lumpur di Malaysia
foto : Xinhua

“Jadi selain Filipina, India dan Indonesia negara yang juga masuk dalam daftar tersebut adalah Amerika Serikat, Inggris, Arab Saudi, Prancis, Italia, Rusia, Bangladesh, Spanyol dan Brasil,” tambahnya.

Kemlu juga mengimbau kepada seluruh WNI yang ada di Indonesia untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali jika ada keperluan yang sangat mendesak.

“Terkait kondisi WNI yang ada di Malaysia, saat ini kondisinya relatif lebih baik mengingat saat ini pemerintah Malaysia telah menerapkan RMCO recovery movement control order, hingga bulan Desember 2020,” ujar Judha Nugraha.

“Kebijakan ini akan memberikan kelonggaran bagi berbagai aktivitas ekonomi. Meski demikian perwakilan kita yang ada di Malaysia ada enam perwakilan, selalu siap untuk memberikan bantuan logistik bagi WNI kelompok rentan yang memang masih memerlukan bantuan selama masa RMCO ini,” tambah Judha.

Malaysia Juga Larang Turis Asing

Pekan depan, negeri jiran Malaysia resmi melarang warga Indonesia yang ingin masuk negara mereka. Kasus Virus Corona (COVID-19) menjadi alasannya.

Dilaporkan Malay Mail, kebijakan ini efektif pada 7 September mendatang dan berdampak ke permanent resident, pemegang Malaysia My Second Home, ekspatriat, pemegang visa pasangan, hingga mahasiswa asing.

Malaysia juga sudah melarang masuk turis asing sejak awal pandemi merebak.

Malaysia reports 20 new coronavirus cases with no new deaths | Arab News
foto : arabnews

“Keputusan ini diambil berdasarkan nasihat dari Kementerian Kesehatan untuk memastikan COVID-19 diredam di negara,” ujar Menteri Senior Datuk Seri Ismail Sabri.

Indonesia tidak sendirian, India dan Filipina juga merasakan dampak kebijakan ini. Saat ini, India memiliki kasus COVID-19 tertinggi di Asia, sementara Indonesia dan Filipina berada di posisi puncak di Asia Tenggara.

Pemerintah Malaysia berkata aturan ini belum difinalisasi karena masih melihat negara-negara lain yang juga mengalami lonjakan kasus COVID-19.

Warga Malaysia yang datang dari tiga negara tersebut masih diizinkan pulang.

Malaysia kini sedang bersiap menghadapi kemungkinan lonjakan kasus COVID-19. Mereka melihat kenaikan kasus di Korea Selatan, Jepang, Spanyol, dan Prancis ketika cuaca mulai mendingin.

Sumber : liputan6

Loading

You cannot copy content of this page