Jelang Ramadhan, Saudi Rilis Aturan Wanita 45 Tahun ke Atas Boleh Umrah Tanpa Mahram

Jelang Ramadhan 2022, Kementerian Haji Dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa wanita sekarang dapat mengajukan visa umrah tanpa perlu mahram, tetapi dengan satu syarat.

foto : Masala

Mengutip Saudi Gazette, Rabut (30/3/2022), kementerian tersebut mengklarifikasi bahwa hanya wanita berusia 45 tahun ke atas yang dapat memperoleh visa umrah — bagi wanita yang datang dari luar negeri untuk melakukan umrah.

“Wanita dapat mengajukan visa umrah dalam ‘kelompok wanita’ jika dia berusia 45 tahun ke atas,” kementerian menegaskan, menekankan bahwa agen lokal yang berwenang harus membentuk kelompok wanita.

Kementerian tersebut juga mengatakan bahwa wanita di bawah 45 tahun wajib memiliki mahram.

Perlu dicatat bahwa Kementerian Haji Dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan sebelumnya bahwa mereka akan mengizinkan orang yang tidak vaksinasi COVID-19 untuk melakukan umrah dan shalat di Dua Masjid Suci, dengan syarat mereka tidak terinfeksi atau kontak dengan orang yang terinfeksi COVID-19.

Saudi to resume Umrah for foreign pilgrims from August 10
foto : gulfbusiness

Kementerian Haji dan Umrah juga telah membatalkan persyaratan verifikasi status kesehatan bagi seluruh jemaah haji melalui aplikasi Tawakkalna.

Sebelumnya, Arab Saudi juga mengeluarkan aturan terkait pembatasan penggunaan pengeras suara saat Ramadhan.

Sementara itu, sebelumnya The Ministry of Islamic Affairs, Call and Guidance atau Kementerian Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan Arab Saudi telah mengeluarkan aturan untuk menentukan tingkat yang diizinkan dari sound system (sistem suara) internal di masjid-masjid.

Mengutip Saudi Gazette, Selasa (29/3/2022), tingkat kenyaringan perangkat internal di masjid tidak boleh melebihi sepertiga dari tingkat pengeras suara, kementerian tersebut menekankan.

Saudi Arabia allows Umrah as of Sunday – Middle East Monitor
foto : middleeastmonitor

Kementerian juga telah meminta karyawan masjid untuk terus mematuhi edaran yang mengatur pembatasan penggunaan pengeras suara eksternal hanya untuk panggilan shalat pertama dan kedua (azan dan ikamah).

Sumber : Saudi Gazette

Loading

You cannot copy content of this page